SEJAK pandemi COVID-19 melanda berbagai belahan negara yang ada di dunia ini, berbagai aspek yang ada di masing-masing negara semakin menurun. Dan yang paling mencolok yaitu menurunnya tingkat ekonomi nasional yang ada di masing-masing negara. Dengan menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia, pemerintah kemudian menerapkan program bernama PEN untuk memulihkan ekonomi nasional yang ada di negara kita. PEN sendiri merupakan kepanjangan dari Pemulihan Ekonomi Nasional. PEN adalah salah satu kegiatan yang bertujuan untuk dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 terhadap perekonomian suatu negara maupun daerah.
Ekonomi nasional merupakan sistem yang digunakan oleh suatu negara ataupun daerah untuk dapat mengalokasikan sumber daya yang ada, baik itu kepada individu ataupun kelompok di negara tersebut. Pada awal pandemi COVID-19 tingkat ekonomi nasional di Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis, tetapi mulai paruh awal tahun 2021 tingkat ekonomi di Indonesia mulai pulih secara perlahan.
Pada pasal 4 dan 5 PP No. 23 Tahun 2020 telah mengatur bahwasanya dalam ruang lingkup pelaksanaan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), pemerintah dapat melakukan hal sebagai berikut:
1. Penempatan dana.
Penempatan dana yang dimaksudkan disini merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintahan dengan cara menempatkan sejumlah anggaran atau dana pada bank umum tertentu dan dengan bunga yang tertentu pula. Penempatan dana tersebut dilakukan kepada Bank Umum Mitra.
2. Penyertaan modal di negara.
Penyertaan Modal Negara atau biasa disingkat sebagai PMN merupakan pemisahan kekayaan negara dari APBN atau bisa juga sebagai penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dapat dijadikan sebagai modal BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan perseroan terbatas lainnya.
Penyertaan Modal Negara ditujukan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN. Karena BUMN mempunyai peran yang cukup besar dalam perekonomian nasional yang ada di negara kita. Termasuk didalamnya pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan oleh COVID-19.
3. Penjaminan.
Penjaminan disini merupakan kegiatan berupa pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kegiatan penjamin ini dapat dilaksanakan secara tatap muka atau secara langsung oleh pemerintah atau dapat juga melalui badan usaha penjamin yang ditunjuk.
4. Investasi pemerintah.
Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah anggaran atau asset keuangan dalam jangka waktu yang cukup panjang untuk dapat menginvestasi suatu perusahaan dalam bentuk saham dan investasi langsung. Yang ditujukan untuk dapat memperoleh manfaat ekonomi maupun manfaat lainnya.
Investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berupa investasi secara langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara), pemberian pinjaman kepada suatu lembaga, serta pinjaman PEN kepada daerah. Investasi langsung ini merupakan pinjaman dengan atau tanpa hak konversi atau hak ekuitas yang lainnya. Pemberian pinjaman langsung kepada BUMN dan kepada lembaga sendiri dilaksanakan dalam rangka untuk dapat membantu pelaku usaha yang terdampak positif dari pandemi COVID-19 yang mendapatkan dukungan dari BUMN atau lembaga.
5. Kebijakan pemerintah melalui belanja negara.
Untuk dapat mewujudkan kebijakan pemerintah yang baik melalui belanja negara, pemerintah harus melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Pemulihan Ekonomi nasional sendiri tidak bisa dilaksanakan seenaknya saja, serta tidak hanya dilihat dari beberapa aturan saja. Tetapi program PEN ini dilaksanakan dengan melihat beberapa prinsip, diantaranya:
1. Prinsip mendukung pelaku usaha;
2. Prinsip menjunjung tinggi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
3. Prinsip asas keadilan social;
4. Prinsip tidak menimbulkan moral hazard. Moral hazard merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemegang saham bank yang tidak seluruhnya diketahui oleh deposan.
5. Prinsip adanya pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing;
6. Dan yang terakhir ada prinsip menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh dengan kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, akseleratif, transparan, akuntabel dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pihak pemerintah pusat memfokuskan kebijakannya kepada para pelaku usaha termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) serta masyarakat luas. Kedua unsur tersebut dipercaya berperan sangat penting dalam meningkatkan serta mempercepat pembangunan ekonomi negara Republik Indonesia.
Mendorong pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) merupakan alternatif bagi ekonomi rakyat untuk dapat mewujudkan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui pemberdayaan usaha mikro ini dapat membantu masyarakat yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak paparan pandemic COVID-19. Pemerintah Indonesia mengesahkan kebijakan untuk dapat mendorong tumbuhnya kembali usaha mikro, kecil, dan menengah lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bagi usaha mikro sendiri, pemerintah kita memberikan hibah bagi usaha pemula dan menambahkan anggaran LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir) koperasi dan UMKM yang dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman murah bagi UMKM itu sendiri. Pemerintah Indonesia juga memberikan subsidi bunga serta mempermudah persyaratan kredit atau pembiayaan dan pendanaan bagi UMKM.
Pemulihan Ekonomi Nasional dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengambil kebijakan fiscal dan moneter yang komprehensif. Untuk dapat mencapai tujuan dari pengadaan program PEN itu sendiri, terdapat kebijakan yang harus dilakukan, yaitu peningkatan konsumsi yang ada didalam negeri masing-masing, meningkatkan aktivitas usaha serta dapat menjaga stabilisasi ekonomi dan ekspansi moneter. Kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan dan signifikan.
Diantara semua kebijakan yang disebutkan diatas, salah satu kebijakan yang sangat besar dampaknya sebagai penggerak ekonomi nasional yang ada di negara kita Indonesia adalah konsumsi dalam negeri. Karena semakin banyak konsumsi dalam negeri, maka pemulihan ekonomi juga akan berjalan dengan lancar.
Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah untuk dapat mempercepat penanganan kasus pandemi COVID-19 yang pada saat ini masih melanda Indonesia.
Jika
ditanya apakah program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) ini mempengaruhi atau
berkaitan dengan pembangunan' Tentu saja sangat berpengaruh. Terlebih lagi
dalam hal pembangunan ekonomi. Karena program ini merupakan program yang banyak
menghabiskan anggaran atau dana negara untuk saat ini, namun disisi lain
program ini juga paling diandalkan daripada program yang lainnya. Alasannya
karena program ini dinilai sangat ampuh untuk mendorong pembangunan ekonomi
kita menjadi lebih tinggi lagi dari sebelumnya. Namun, partisipasi masyarakat
dalam hal memulihkan keadaan ekonomi di Indonesia saat ini masih terdapat
banyak kendala. Contohnya seperti masih banyak masyarakat yang kurang akan
kesadaran dirinya, tidak cakap dalam mengatasi masalah ekonominya sendiri, dan
lain sebagainya. Untuk itu kita sebagai masyarakat yang mengabdi kepada negara
kita dan untuk bersama memulihkan ekonomi negara kita, hendaknya meningkatkan
partisipasi dalam hal pemulihan ekonomi maupun pembangunan ekonomi di Indonesia
pada masa pandemi COVID-19 ini.