- Home
- Lingkungan
- Aktivis: PT Pelindo Disinyalir Terlibat Kejahatan Lingkungan Karena Merubah Fungsi 5 Anak Sungai
Aktivis: PT Pelindo Disinyalir Terlibat Kejahatan Lingkungan Karena Merubah Fungsi 5 Anak Sungai
Selasa, 25 November 2025 | 08:15
Hasrizal SH menegaskan kepada manager teknik PT Pelindo tentang kondisi sebenar 5 anak sungai yang berubah fungsi menjadi drainase
DUMAI, RIAUGREEN.COM - PT Pelindo Regional I Cabang Dumai, disebut sebagai biang kerok terjadinya kerusakan lingkungan di area pelabuhan Dumai.
Untuk membuktikan tudingan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Dumai, langsung turun lapangan melihat secara langsung kondisi sebenarnya.
"Kita sudah melihat dengan mata dan telinga kita sendiri. Ini fakta lapangan yang tidak bisa di bantah. Kita minta PT Pelindo bisa menjelaskan dengan membawa data data lengkap saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD nanti," ungkap Ketua Komisi III, Hasrizal SH.
Sedikitnya 14 anggota DPRD Dumai dari lintas komisi bersama masyarakat perwakilan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan instansi terkait termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Pekerjaan Umum menyaksikan 5 anak sungai sebagai penampung debit air pasang laut kini berubah fungsi menjadi drainase-drainase kecil.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muhamad Mufrizal ST. langsung memerintah kan beberapa staf mengukur lebar dan panjang parit serta kedalamnya, dan hasilnya membaut dirinya dan rombongan turlap DPRD Dumai terperangah, karena lebar anak sungai yang dulunya mencapai 8 sampai 10 meter kini tinggal 3 meter dengan kedalamannya lebih kurang hanya satu meter.
"Ini bukti, jika PT Pelindo biang kerok banjir selama ini, bayangkan anak sungai yang dulu lebar bisa mencapai 8 hingga 10 meter kini tinggal 3 meter dengan 1 meter kedalamnya," ungkap Ketua Yayasan Lebai Gedang, Rizki Kurniawan ST.
Ketua Pecinta Alam Bahari Kota Dumai Darwis Mohamad Saleh, menjelaskan, merubah fungsi anak sungai oleh PT Pelindo bisa di kategorikan kejahatan lingkungan, karena undang-undang lingkungan hidup menegaskan tindakan merusak lingkungan baik udara, air dan tanah bisa diancam pidana kurungan dan denda.
"Saya melihat, alih fungsi 5 anak sungai oleh PT Pelindo menjadi drainase dan ditutup bangunan gudang dan pabrik bisa digolongkan kejahatan lingkungan dan terancam pidana dan denda," kata Darwis Muhamad Saleh. (saf)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR