• Home
  • Ruang Opini
  • Pemerintah Larang Social Commerce Berjualan di Media Sosial

Pemerintah Larang Social Commerce Berjualan di Media Sosial

Oleh: Andhika Wahyudiono, Dosen UNTAG Banyuwangi
Senin, 09 Oktober 2023 | 10:59
Andhika Wahyudiono, Dosen UNTAG Banyuwangi
PEMERINTAH Indonesia telah mengambil sebuah tindakan yang cukup mengejutkan, yaitu melarang aktivitas social media yang berperan sebagai e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Giliran TikTok Shop yang paling terkena dampak, dengan aturan tersebut, TikTok dan media sosial serupa diwajibkan untuk memisahkan aktivitas social commerce-nya dari layanan utama, serta memiliki izin usaha tersendiri.

Pemilik e-commerce yang terkena dampak dari aturan ini disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Hal itu dilakukan untuk melindungi pedagang dalam negeri, khususnya para UMKM yang telah kalah saing terkait harga. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan bahwa perdagangan di TikTok menggunakan skema predatory pricing, yaitu ketika harga dijual jauh di bawah harga beli. Skema ini memberikan keuntungan singkat kepada pemilik bisnis, tetapi akan berdampak buruk pada para UMKM.

Tidak hanya TikTok, beberapa media sosial lain yang biasa digunakan sebagai social commerce juga mendapatkan perlakuan serupa. Hal ini terlihat pada terkait dengan definisi dari media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar), yang telah dipisahkan oleh pemerintah. Saat ini, social commerce dianggap sebagai aktivitas perdagangan, sedangkan e-commerce dan lokapasar dianggap sebagai sarana komunikasi elektronik.

Tentu saja, larangan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengguna media sosial. Ada yang menyambut baik, karena kebijakan ini akan melindungi para pelaku usaha dalam negeri. Namun, ada pula yang merasa bahwa keputusan ini justru merugikan para pengguna yang terbiasa membeli barang-barang murah melalui layanan-layanan social commerce.

Menurut Menteri Zulkifli, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengembangkan sektor perdagangan dalam negeri dan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia. Dengan memisahkan aktivitas social commerce dari media sosial dan memberikan izin usaha tersendiri bagi social commerce, diharapkan para pelaku usaha dalam negeri akan lebih mudah mengakses pasar online dan mempertahankan harga yang kompetitif.

Pemerintah Indonesia berharap, kebijakan ini dapat menciptakan persaingan yang sehat dan adil di dalam industri e-commerce. Saat ini, para pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha mereka masing-masing untuk menjadi PPMSE secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). PPMSE juga akan terus dipantau oleh pihak berwenang, sehingga melalui pengawasan yang ketat ini, pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan larangan aktivitas social media yang berperan sebagai e-commerce sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan sektor perdagangan dalam negeri. Meskipun mendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat, hal tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan bagi para pedagang dalam negeri, khususnya UMKM yang cenderung kalah bersaing terkait harga.

Dalam upaya menciptakan persaingan yang sehat dan adil di dalam industri e-commerce, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM di Indonesia. Pasalnya, sektor perdagangan sebagai tulang punggung perekonomian nasional sangat membutuhkan penguatan daya saing yang mumpuni.

Namun, penerapan kebijakan ini harus tetap diawasi dan dievaluasi secara berkala agar tujuan dari kebijakan tersebut dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif bagi sektor perdagangan nasional. Dalam hal ini, peran serta semua pihak seperti pedagang, konsumen, serta institusi terkait sangatlah penting untuk memastikan keberhasilan dari implementasi kebijakan ini.

Penguatan sektor perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sangatlah strategis mengingat sektor perdagangan merupakan bagian penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat perlu dilakukan guna memastikan semua kegiatan perdagangan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor perdagangan dalam negeri saat ini masih terus berkembang dan perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat haruslah didasarkan pada data dan fakta yang akurat agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui penerapan larangan aktivitas social media yang berperan sebagai e-commerce, baik pelaku usaha maupun konsumen diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya persaingan yang sehat dan adil. Dengan begitu, sektor perdagangan Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkembang dengan lebih baik lagi.

Sebagai masyarakat yang peduli dengan kemajuan dan kesejahteraan bangsa, sudah seharusnya kita turut berpartisipasi dalam mendukung implementasi dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.

BERITA LAINNYA
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
Korupsi Dana Bansos di Masa COVID-19
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top