PEMERINTAH Indonesia
telah mengambil sebuah tindakan yang cukup mengejutkan, yaitu melarang
aktivitas social media yang berperan sebagai e-commerce. Hal ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha,
Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik. Giliran TikTok Shop yang paling terkena dampak, dengan
aturan tersebut, TikTok dan media sosial serupa diwajibkan untuk memisahkan
aktivitas social commerce-nya dari layanan utama, serta memiliki izin usaha
tersendiri.
Pemilik e-commerce yang
terkena dampak dari aturan ini disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) atau penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan
untuk transaksi perdagangan. Hal itu dilakukan untuk melindungi pedagang dalam
negeri, khususnya para UMKM yang telah kalah saing terkait harga. Menteri
Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan bahwa perdagangan di TikTok menggunakan
skema predatory pricing, yaitu ketika harga dijual jauh di bawah harga beli.
Skema ini memberikan keuntungan singkat kepada pemilik bisnis, tetapi akan
berdampak buruk pada para UMKM.
Tidak hanya TikTok,
beberapa media sosial lain yang biasa digunakan sebagai social commerce juga
mendapatkan perlakuan serupa. Hal ini terlihat pada terkait dengan definisi
dari media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar), yang telah
dipisahkan oleh pemerintah. Saat ini, social commerce dianggap sebagai
aktivitas perdagangan, sedangkan e-commerce dan lokapasar dianggap sebagai
sarana komunikasi elektronik.
Tentu saja, larangan
ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengguna media sosial. Ada yang
menyambut baik, karena kebijakan ini akan melindungi para pelaku usaha dalam
negeri. Namun, ada pula yang merasa bahwa keputusan ini justru merugikan para
pengguna yang terbiasa membeli barang-barang murah melalui layanan-layanan
social commerce.
Menurut Menteri
Zulkifli, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengembangkan sektor
perdagangan dalam negeri dan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia. Dengan
memisahkan aktivitas social commerce dari media sosial dan memberikan izin
usaha tersendiri bagi social commerce, diharapkan para pelaku usaha dalam
negeri akan lebih mudah mengakses pasar online dan mempertahankan harga yang
kompetitif.
Pemerintah Indonesia
berharap, kebijakan ini dapat menciptakan persaingan yang sehat dan adil di
dalam industri e-commerce. Saat ini, para pelaku usaha dapat mengajukan izin
usaha mereka masing-masing untuk menjadi PPMSE secara online melalui sistem OSS
(Online Single Submission). PPMSE juga akan terus dipantau oleh pihak
berwenang, sehingga melalui pengawasan yang ketat ini, pelaksanaan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah Indonesia
telah menerapkan larangan aktivitas social media yang berperan sebagai
e-commerce sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan sektor perdagangan
dalam negeri. Meskipun mendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat, hal
tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan bagi para pedagang dalam
negeri, khususnya UMKM yang cenderung kalah bersaing terkait harga.
Dalam upaya menciptakan
persaingan yang sehat dan adil di dalam industri e-commerce, kebijakan ini
diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM di Indonesia. Pasalnya, sektor
perdagangan sebagai tulang punggung perekonomian nasional sangat membutuhkan
penguatan daya saing yang mumpuni.
Namun, penerapan
kebijakan ini harus tetap diawasi dan dievaluasi secara berkala agar tujuan
dari kebijakan tersebut dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif
bagi sektor perdagangan nasional. Dalam hal ini, peran serta semua pihak
seperti pedagang, konsumen, serta institusi terkait sangatlah penting untuk
memastikan keberhasilan dari implementasi kebijakan ini.
Penguatan sektor
perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sangatlah strategis
mengingat sektor perdagangan merupakan bagian penting dalam pemulihan ekonomi
nasional. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat perlu dilakukan guna
memastikan semua kegiatan perdagangan berjalan dengan baik dan sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan.
Tidak dapat dipungkiri
bahwa sektor perdagangan dalam negeri saat ini masih terus berkembang dan perlu
mendapat dukungan dari berbagai pihak guna mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat haruslah didasarkan pada
data dan fakta yang akurat agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi
seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui penerapan
larangan aktivitas social media yang berperan sebagai e-commerce, baik pelaku
usaha maupun konsumen diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan
demi terciptanya persaingan yang sehat dan adil. Dengan begitu, sektor
perdagangan Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkembang dengan lebih baik
lagi.
Sebagai masyarakat yang
peduli dengan kemajuan dan kesejahteraan bangsa, sudah seharusnya kita turut
berpartisipasi dalam mendukung implementasi dari kebijakan yang diambil oleh
pemerintah Indonesia demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.