SAAT INI kasus korupsi bukan merupakan hal yang langka lagi di Indonesia. Bahkan para pejabat negara pun pernah terjerat kasus korupsi tersebut. Jika berbicara tentang korupsi, Robert Klitgaard mengatakan bahwa korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
Sebelum masa pandemi Covid-19, kasus korupsi atau biasa dikenal sebagai KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tidak begitu marak. Tetapi setelah pandemi Covid-19 ini, kasus korupsi semakin banyak macamnya, mulai dari korupsi vaksin, korupsi sembako, korupsi dana bantuan sosial atau disingkat sebagai bansos, dan lain sebagainya.
Dana bansos atau bantuan sosial merupakan bantuan serta pengeluaran berupa uang, barang, ataupun jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah kepada masyarakat yang membutuhkan guna melindungi masyarakat dari kemungkinan besar terjadinya resiko sosial serta untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Kasus korupsi dana bansos pada awal munculnya pandemi ini belum terlihat jelas oleh kita. Tetapi sekitar setahun setelah pandemi ini ada, atau sekitar awal tahun 2020 kasus korupsi bansos mulai terlihat.
Untuk dapat membarengi kebijakan dana bansos, pihak pemerintah telah membentuk PerPres No. 82 Tahun 2020 yang didalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa:
1. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan ekonomi nasional, serta untuk pemulihan dibentuk komite transformasi penanganan virus Covid-19 dan pemulihan nasional yang selanjutnya ekonomi disebut komite;
2. Komite berada dibawah dan bertanggung jawab terhadap presiden.
Komite yang dimaksud diatas terdiri dari 3 bagian, yaitu Komite Kebijakan yang bertugas untuk dapat menyusun rekomendasi kebijakan yang strategis kepada presiden demi mempercepat penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi, dan bertugas mengintegrasikan seluruh terobosan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19. Yang kedua ada komite Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang mempunyai tugas dalam menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis penanganan Covid-19 secara tepat dan cepat, serta melakukan pengawasan dan menetapkan langkah-langkah apa saja yang diperlukan dalam kebijakan terkait dengan penanganan virus Covid-19. Dan yang terakhir ada komite satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional yang bertugas dalam menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis, melakukan pengawasan, menetapkan, dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Dengan adanya kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut masyarakat berharap para pejabat pemerintah lebih cakap dalam pelayanan bansos kepada masyarakat. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, dimana banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen Covid-19 ini untuk dijadikan sebagai kesempatan dalam mengambil hak-hak warga masyarakatnya. Fenomena tersebut diakibatkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses keberlangsungan aktivitas dana bansos Covid-19 di Indonesia. Bukan hanya itu saja, pemerintah juga belum mengatur sistem pelayanan public yang transparan dan akuntabel dalam proses distribusi dana bantuan sosial Covid-19 dari pusat ke daerah. Hal itu membuat peluang terbuka semakin besar bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi dana bansos di masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan salah satu kasus yang memberi dampak buruk cukup besar terhadap masyarakat Indonesia. Mengapa demikian' Karena dapat kita lihat dari buruknya kualitas regulasi penyaluran dana bansos dan tidak efektifnya koordinasi dari pihak pemerintah. Orang yang bertanggung jawab untuk mendata masyarakat yang berhak untuk menerima dana bansos Covid-19 juga tidak baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dari adanya fakta bahwa paket sembako yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai dan tidak layak dari apa yang telah dijanjikan oleh pemerintah itu sendiri.
Jika kita lihat dari pandangan secara umum, kasus korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana bantuan sosial ini yaitu kuota penerima yang dikurangi oleh pemerintah. Bahkan juga ada masyarakat yang tidak menerima bantuan tersebut sama sekali. Pelaku kasus korupsi tersebut mengaku telah memberikan bantuan sosial tersebut kepada masyarakat dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pemerintah, namun kenyataannya berbeda. Masyarakat justru menerima jumlah yang jauh dari nominal yang telah dijanjikan oleh pemerintah.
Untuk dapat mencegah kasus korupsi dana bansos yang sempat marak saat itu di Indonesia, pihak pemerintah seharusnya menjalin kerja sama yang baik dengan lembaga yang bertanggung jawab dalam menciptakan skema sistem yang terintegrasi dan koordinatif supaya dapat menciptakan sistem pelayanan public yang baik dalam penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 untuk mencegah terjadinya kasus korupsi semakin melebar.
Kontribusi yang baik dari pemerintah sangat diperlukan dalam proses berlangsungnya bantuan sosial Covid-19 di Indonesia. Pemerintah harus menyusun petunjuk pelaksanaan dan menetapkan para pihak serta lembaga yang menjadi target dalam penerimaan bantuan sosial Covid-19 ini guna untuk dapat melaksanakan penyaluran bantuan sosial dengan baik dan benar serta terhindar dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Terdapat berbagai lembaga yang bertugas untuk mencegah dan mengawasi tindak pidana korupsi diantaranya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini dapat menghambat proses pertumbuhan ataupun pembangunan ekonomi di Indonesia. Karena korupsi dapat menjadi hambatan bagi program-program pembangunan yang disebabkan oleh terjadinya pengalihan sumber daya untuk kepentingan orang banyak. Dengan tingginya kasus korupsi, juga akan berdampak buruk terhadap proses pembangunan nasional, karena dapat menghambat program pembangunan dalam berbagai sektor, baik itu pada sektor pembangunan infrastruktur maupun sektor pembangunan yang berkaitan dengan sumber daya manusianya.
Salah satu aspek kerugian yang dirasakan masyarakat dengan adanya kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 ini adalah menurunnya tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Faktor yang menyebabkan turunnya tingkat kebahagiaan masyarakat yaitu meningkatnya kemiskinan yang dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, otomatis semakin sedikit pula hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat. Mulai dari minimnya persediaan makanan, kurangnya biaya dalam menafkahi keluarga, dan kualitas makanan yang kurang layak yang diberikan oleh pemerintah. Jika hak tersebut tidak didapatkan oleh masyarakat yang kurang mampu, maka suasana hati serta kebahagiaan yang seharusnya mereka rasakan malah terusik. Masyarakat kurang mampu yang seharusnya mengandalkan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini untuk dapat melangsungkan hidupnya justru malah mendapatkan yang sebaliknya.
Jadi, dari kasus korupsi bantuan sosial yang saat ini juga masih terjadi, dapat disimpulkan bahwa kasus korupsi bukan hanya mempengaruhi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi saja, melainkan juga mempengaruhi pembangunan infrastruktur serta kualitas SDM nya. Oleh karena itu, pihak pemerintah harus lebih dapat mengawasi oknum yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran dana bantuan sosial ini untuk dapat menghindari kasus korupsi yang lebih banyak lagi.