• Home
  • Ruang Opini
  • Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Bengkalis

Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Bengkalis

Ditulis Oleh: Agung Marsudi*
Senin, 19 Januari 2026 | 09:31
Agung Marsudi
KOMERSIALISASI dunia pendidikan bukan isapan jempol. Kasus jual beli jabatan kepala sekolah tak pernah berhenti, dan selalu makan korban.

Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah jamak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, melibatkan pejabat tinggi daerah seperti bupati atau kepala dinas pendidikan. Bahkan seorang korwil dinas pendidikan. Praktik ini merupakan bentuk korupsi berbahaya, karena di samping melanggar hukum dan mencederai dunia pendidikan, juga mengkhianati konstitusi.

Banyak kasus telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum terkait tindakan melawan hukum ini seperti di Kabupaten Probolinggo, seorang mantan Bupati dan suaminya, diduga memperjualbelikan posisi kepala sekolah, camat, hingga kepala dinas. Di Nganjuk, Jawa Timur, KPK bahkan mencatat aliran dana hampir Rp1 miliar untuk jual beli jabatan, termasuk posisi kepala sekolah.

Di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dalam persidangan kasus jual beli jabatan, terungkap bahwa sejumlah kepala sekolah menyetor uang hingga Rp 340 juta sebagai "uang syukuran" usai diangkat ke jabatan baru kepada bupati (nonaktif).

Isu serupa kini santer mencuat di kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, yang memicu desakan dari masyarakat dan lembaga anti-korupsi agar aparat penegak hukum mengusut tuntas.

Jika praktik jual beli jabatan ini terjadi tentu mencederai prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam penempatan pejabat publik, apalagi Bengkalis terkenal sebagai kabupaten kaya di Indonesia.

Pejabat yang memperoleh jabatan melalui suap cenderung akan fokus mencari keuntungan finansial dari proyek atau kegiatan sekolah untuk mengkompensasi biaya yang telah dikeluarkan, yang berujung pada potensi kerugian negara.

Menurunkan kualitas pendidikan karena posisi kepala sekolah tidak diduduki oleh individu yang paling kompeten, melainkan yang bisa membayar.

Aparat penegak hukum, seperti KPK, secara aktif mengingatkan kepala daerah bahwa praktik jual beli jabatan dapat dipidana. Sanksi tegas dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, regulasi pemerintah baru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 jelas mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui sistem yang lebih transparan, yaitu Sistem Informasi Manajemen (SIM) Kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Tenaga Kependidikan (KSPSTK).

Sistem ini dirancang untuk melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah secara terpusat dan objektif, memastikan persyaratan seperti pangkat, golongan, sertifikat pendidik, dan pengalaman manajerial terpenuhi serta menghindari proses penunjukan yang tidak akuntabel dan berbasis pembayaran di bawah tangan.

Tapi praktiknya regulasi baru ini seperti di hadapkan ke wilayah abu-abu, memberi ruang luas adu kekuatan (dan uang)—pemantik penyalahgunaan wewenang.

Meski Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini menjadi payung hukum penunjukkan guru sebagai kepala sekolah, justru rawan dimanfaatkan oleh kepala daerah dan kaki tangannya di bawah untuk "hangky pangky" melakukan "bairgaining position".

Saatnya masyarakat, atau orang tua/ wali murid bergerak. Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik suap dan korupsi jual beli jabatan kepada KPK atau aparat penegak hukum setempat untuk ditindaklanjuti.

_Apa tanda pendidikan Bengkalis bermarwah,_
_Tak elok kepala sekolah dipaksa untuk rasuah_


*Jakarta, 19 Januari 2026*


Penulis adalah Founder Duri Institute

BERITA LAINNYA
Kesalehan Sosial di Tengah Bencana
Jumat, 05 Desember 2025 | 19:31
Menebang Hutan, Menggali Liang Kubur
Jumat, 11 Juli 2025 | 13:01
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top