Apakah Korupsi akan tetap Menjadi Budaya di Indonesia?

Oleh : Yulia Zora
Selasa, 15 November 2016 | 10:50
KKN adalah suatu singkatan yang akrab bagi masyarat Indonesia , KKN seperti hal yang telah mendarah daging di Pemerintahan Indonesia. Korupsi menjadi topik yang tak henti-henti terjadi di Indonesia, berdasarkan hasil Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) korupsi Indonesia menunjukkan peningkatan di setiap tahunnya. 

Berdasarkan data transperency International Indonesia, khusus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik, Indonesia menempati Tingkan ke 100 dari 183 Negara pada tahun 2011 dalam indeks presepsi korupsi. Kasus total korupsi yang terjadi di Indonesia sebanyak 629 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 1329 orang dan menyebabkan kerugian Negara yang di perkirakan pencapai Rp. 5,29 T. 

Pelaku korupsi kebanyakan adalah pejabat atau pegawai Pemda atau Kementrian karena pada posisi itu uang sangatlah menggiurkan, walaupun yang di terima tidak sebanding dengan harta kekayaannya.

Semakin banyaknya korupsi di Indonesia semakin sulit untuk di berantas dan telah menjadi budaya di Indonesia. Korupsi merupakan suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan, dengan korupsi ini akan sangat sulit membangkitkan ekonomi Indonesia, karna menyebabkan kerugian Negara yang sangat banyak. 

Korupsi yang semakin menjadi-jadi di Indonesia sampai-sampai lembaga yang seharusnya memerangi budaya korupsi pun tetap tergiur dengan pundi-pundi rupiah tersebut. Walaupun yang di ambil tersebut tidak sesuai dengan harta kekayaan yang di milikinya. Baru-baru ini kita jumpai kasus dugaan suap yang menyangkut ketua DPD RI Irman Gusman dalam kasus dugaan suap kuota Impor gula pada 17 september 2016. Irma Gusman di tangkap karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) beserta barang bukti uang sebesar 100 juta dari Xaverlady Susanto , CV Semesta Berjaya pada sabtu dini hari, uang tersebut di berikan sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota Distribusi Gula Impor untuk CV Semesta Berjaya.

Banyak masyarakat tidak menyangka tentang kasus suap yang menyangkut Irman Gusman karena masyarakat awam saja mengetahui 100 juta cukup kecil bagi pejabat yang telah menjabat sebagai ketua DPD RI di bandingkan dengan harta kekayaan Irman Gusman, tapi uang telah membutakan segalanya, dengan kasus ini Irman Gusman di copot dari jabatannya.
 
Penelitian ICW, Tama S Langkun mengatakan "keuangan Derah rentan dari tindakan korupsi sehinga pejabat daerah kerap kepleset. Sebanyak 43 kepala daerah yang tersangkut korupsi dan mereka terafilitas dengan partai politik. Untuk itu di butuhkan penguatan lembaga-lembaga pengawas Internal pemerintahan daerah" ujarnya.

Dalam menangani kasus korupsi ini yang harus di sorot adalah pelaku dan lembaga hukum. Pelaku korupsi yang melibatkan Irman Gusman dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab lainnya berdampak buruk bagi Negara Indonesia walaupun banyak pihak yang menganggap bahwa nominal uang yang di terima Irman Gusman telalu kecil dan tidak setara dengan harta kekayaan yang ia miliki, namun KPK harus tetap bertindak apabila mengetahui adanya korupsi yang di lakukan penyelenggaraan Negara.
"Dia (Irman Gusman)  di tangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi yang statusnya sebagai Penyelenggra Negara, Nominal tidak di pengaruhi" kata Yuyuk Andriyanti Kepala Biro Humas KPK, senin (19/9/2016).

KPK menegaska bahwa Nominal korupsi tidak mempengaruhi terhadap penyelidikan seseorang, karena kecil besarnya tindakan korupsi jelas telah merugikan Rakat Indonesia dalam berbagai bidang, baik Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Solusi: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tidak akan pernah habis di bicarakan di Indonesia. Meskipun telah di dirikan KPK untuk memberantas Korupsi, tapi tetap saja semakin membudaya di Indonesia. Korupsi sangat berpengaruh bagi kalangan Pejabat Tinggi Negara, hal yang utama agar korupsi tidak terjadi adalah dengan diri sendiri supaya tidak tergiur dengan hak yang bukan miliknya, meningkatkan keimanan kepada Yang Maha Kuasa. Dalam upaya pemberantasan korupsi di perlukan kerja sama semua pihak maupun elemen masyarakat, tidak hanya institusi yang terkait saja. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera supaya tidak terulang lagi. Karena untuk mencapai tujuan Nasional maka mau tidak mau korupsi harus di berantas. 

Indonesia adalah Negara Hukum, hukum di ciptakan untuk di laksanakan, hukum tidak bisa di sebut dengan hukum apabila tidak di laksanakan, pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Hukum memberikan fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (tanpa terkecuali). Oleh karena itu hukum harus di lakukan supaya kepentingan manusia itu terlindungi, maka dalam penindakan hukum dalam korupsi tidak boleh pilih kasih, baik itu pejabat maupu masyarakat kecil. Sangat di perlukan pemerintah yang baik dan jujur terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat, tidak hanya pemerintah masyarakat juga menjadi hal yang  sangat penting mengawasi dan melaporkan terkait adanya tindakan pidana korupsi.

Ditulis Oleh: Yulia Zora
Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
Jurusan Ilmu Administrasi Negara 
UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kirimkan opini Anda seputar politik, isu sosial dan peristiwa yang terjadi disekitar Anda. Redaksi RiauGreen.com mengutamakan opini yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Setiap Opini yang diterbitkan di luar dari tanggung jawab redaksi, redaksi tidak meminta dan memberi bayaran dari setiap opini yang diterbitkan


BERITA LAINNYA
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
Korupsi Dana Bansos di Masa COVID-19
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top