DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Negeri Dumai melimpahkan berkas perkara dugaan tambang galian C ilegal ke Inspektorat Kota Dumai. Karena laporan tersebut berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono melalui Kasi intel Carles Aprianto SH MH kepada media, Rabu (04/03) lewat jaringan selularnya menegaskan, pengembalian berkas laporan terkait maraknya aktifitas tambang ilegal berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah.
"Karena berkaitan dengan PAD, maka laporan FKAD soal tambang galian C kita serahkan ke pihak Inspektorat dengan jangka waktu," ungkap Carles Aprianto
Berdasarkan kesepahaman tiga lembaga, Mendagri, Kepolisian dan Kejaksaan, tambah Carles, pihak Kejaksaan memberikan kesempatan kepada inspektorat terlebih dahulu untuk menelaah kerugian pajak tanah akibat praktek galian C ilegal.
"Jika dalam waktu 60 hari, belum ada hasil dari Inspektorat. Maka pihaknya akan kembali mengambil alih," jelas Carles.
Sebagaimana di ketahui, Laporan dugaan tindak pidana tambang galian C oleh Forum Komunikasi Anak Dumai, ke pihak Kejaksaan di duga adanya potensi kerugian pendapatan asli daerah, karena para penambang tidak pernah melaporkan kegiatannya ke instansi terkait.sehingga potensi kebocoran semakin besar.
Selain itu, Laporan Forum Komunikasi Anak Dumai juga berkaitan dengan dampak lingkungan yang bakal terjadi jika praktek tambang ilegal terus bebas tanpa ada penegak hukum dari instansi terkait.
Said Makmur, Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai, menegaskan kendati laporan dugaan tindak pidana Galian C di serahkan ke Inspektorat Koya Dumai, pihaknya tetap akan mengawal hingga tuntas, karena dugaannya bukan hanya "mengelapkan pajak tanah timbun" namun juga potensi kerusakan lingkungan. Karena sisa galian tambang menjadi kubangan besar seperti danau.
"Kita tetap kawal sanpai tuntas, usai lebaran kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum," tegas Said Makmur.
Kepala Inspektorat Kota Dumai, Drs Riki Dwi Woro, MSi. saat dikonfirmasi Kamis ( 5/03) melalui jaringan selular belum menjawab panggilan, meski nadanya berdering. (54f)