BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN merupakan badan usaha yang sebagian bahkan bisa dibilang seluruhnya dimiliki oleh negara. BUMN merupakan badan usaha yang berfungsi untuk meningkatkan perekonomian suatu bangsa dengan cara menyediakan lapangan kerja yang menyeluruh. Jika kita ambil pengertian BUMN menurut Undang-Undang N0. 19 Tahun 2003 pasal 1, BUMN merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya telah dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara tersebut. Didalam BUMN itu sendiri terdapat beberapa perusahaan besar yang memberi pengaruh langsung terhadap perekonomian di Inodnesia, contohnya PLN (Perusahaan Listrik Negara), Pegadaian, Pertamina, Bank Mandiri, Bank BNI, dan lain sebagainya.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memberikan peluang yang sangat banyak bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan contohnya fresh graduate. Bukan hanya itu saja, tujuan dari didirikannya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini dapat kita pelajari dan cermati dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 pasal 2 tentang BUMN, diantaranya:
1. Dapat memberikan sumbangan serta penerimaan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Negara diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta dapat membantu penerimaan keuangan negara.
2. Bisa mengejar keuntungan melalui Perseroan dan Perum (Perusahaan Umum).
Badan Usaha Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi kedalam saham, yang paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), yang tujuan utamanya untuk mengejar keuntungan. Tetapi dalam hal-hal tertentu, Badan Usaha Perseroan juga bertujuan untuk dapat melakukan pelayanan umum. Persero dapat diberikan tugas khusus dengan cara memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dan tepat. Dengan demikian penugasan pemerintah harus disertai dengan kompensasi berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial.
Sedangkan Badan Usaha Perum (Perusahaan Umum) adalah Badan Usaha Milik Negara yang semua modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha Perum ini bertujuan untuk dapat melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lainnya. Perum juga bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dan benar.
3. Dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Dapat menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dirasakan oleh sektor swasta dan koperasi. Serta BUMN diharapkan dapat turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Peran pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian negara bahwasanya pemerintah bukanlah bertindak sebagai pemilik, melainkan sebagai pemegang kuasa untuk atas nama rakyat Indonesia. Hal tersebut karena BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hanya berperan sebagai pelaksana dari hak negara untuk menguasai, bukan untuk memiliki sumber ekonomi yang penting dan menguasai keinginan hidup orang banyak. Sedangkan pemilik adalah rakyat karena kedaulatan penuh berada di tangan rakyat.
Dengan meningkatnya kualitas BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ada di Indonesia, maka pembangunan ekonomi akan mudah untuk dilaksanakan dengan baik. Saat ini permasalahan yang sangat dominan di Indonesia yaitu permasalahan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat pun akan semakin berharap dengan adanya BUMN ini dapat meningkatkan perekonomian negara kita.
Jika kita lihat dari lingkungan sekitar, hal yang paling menonjol dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam pengaruhnya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi di Indonesia yaitu dapat menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya. Seperti yang masyarakat saat ini ketahui, baik itu di berita maupun di media sosial masing-masing, BUMN baru-baru ini telah membuka lapangan kerja besar-besaran untuk semua kalangan baik itu lulusan SMA, SMK, D3, sampai dengan S1. Lowongan kerja tersebut dibuka di 56 instansi yang berada di bawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu sendiri. Dengan begitu banyaknya lapangan pekerjaan tentu saja dapat mengurangi tingkat pengangguran yang sering terjadi di masyarakat kita, serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Jika tingkat pengangguran semakin minim, maka otomatis tingkat pembangunan ekonomi di Indonesia juga akan semakin membaik.
Badan Usaha Milik Negara juga dapat berperan sebagai stabilitator perekonomian. Dengan kehadiran BUMN diharapkan mampu menjadi jawaban di setiap permasalahan ekonomi yang ada. Apabila telah timbul permasalahan baru BUMN harus mampu cepat dan tanggap dalam mengatasinya, yang dilakukan oleh pemerintah antara lain dapat menerapkan beberapa kebijakan yang sesuai dengan situasi serta kondisi yang terjadi pada saat itu. Dengan adanya peran bantuan Badan Usaha Milik Negara, pemerintah akan mampu menerapkan kebijakan yang dapat menetralisir atau mengurangi masalah perekonomian yang ada dan menghalangi kinerja perekonomian bangsa. Untuk itu kehadiran BUMN di kalangan masyarakat ini dapat berperan sebagai stabilitator perekonomian. Jika BUMN ini mampu menjalankan tugasnya secara maksimal dalam menstabilisasi perekonomian, maka pembangunan ekonomi juga akan berjalan dengan lancar, baik itu pada bidang sektor barang maupun jasa.
Selain dapat membuka lapangan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya, serta menjadi stabilitator perekonomian, BUMN juga dapat bertindak sebagai pengelola SDA (Sumber Daya Alam) potensial milik negara. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang begitu banyak, sehingga apabila sebagian besar sumber daya potensial itu dikuasai oleh pihak swasta tentu saja hal ini akan membahayakan perekonomian negara serta kesejahteraan rakyat. Sebab jumlah laba keuntungan yang didapat akan masuk ke dalam kantong perusahaan swasta yang memiliki tujuan utama untuk mencari laba yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, disinilah peran BUMN sebagai perusahaan milik negara agar dapat mengatur jumlah keuntungan dengan seadil-adilnya supaya tidak jatuh ke perusahaan milik swasta.
Pengaruh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia tentu saja sangat berkaitan. Dengan membaiknya kinerja BUMN maupun perusahaan ataupun instansi yang berada dibawah naungan BUMN maka juga akan berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Contohnya saja ketika BUMN bekerja sama dengan PT. Pertamina, dimana pertamina merupakan perusahaan minyak terbesar yang ada di Indonesia saat ini. Jika Pertamina mendapatkan keuntungan yang besar melalui kegiatan ekspor impor, maka laba keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak BUMN juga akan semakin besar.
Oleh
sebab itu, diharapkan kepada para pekerja yang saat ini mengabdi di perusahaan
Badan Usaha Milik Negara atau biasa disingkat sebagai BUMN tersebut agar dapat
lebih disiplin dan rajin dalam melaksanakan tugasnya supaya tujuan dari
didirikannya BUMN itu dapat tercapai yaitu untuk dapat memperbaiki perekonomian
di Indonesia serta mewujudkan pembangunan ekonomi untuk masa yang akan datang.