• Home
  • Ruang Opini
  • Omnibus Law UU Cipta Kerja Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi di Indonesia Saat Ini

Omnibus Law UU Cipta Kerja Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi di Indonesia Saat Ini

Oleh: Adistya Candra Sancoko Putri, Mahasiswi UIN SUSKA RIAU Jurusan Ilmu Administrasi Negara
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:24
foto net
OMNIBUS Law atau UU No. 11 Tahun 2020 yang membahas mengenai Cipta Kerja pertama kali disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020. Omnibus Law merupakan bentuk Undang-Undang yang mengatur macam-macam subjek yang kompleks, kemudian digabungkan dalam sebuah wadah hukum. Omnibus Law ini umumnya mengambil alih peraturan-peraturan yang ada sebelumnya karena dianggap harus disempurnakan dan diperbaiki.

Omnibus Law pertama kali disinggung oleh Presiden kita saat ini yaitu Presiden Joko Widodo pada pidatonya saat itu. Presiden mengajak DPR untuk dapat mendiskusikan dan merancang pembuatan Omnibus Law yang didalamnya akan membahas dua Undang-Undang yaitu UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Undang-Undang Omnibus Law bukan dimaksudkan untuk membuat Undang-Undang baru, tetapi merevisi dan menambah UU yang sudah ada. Presiden Jokowi membuat Omnibus Law UU Cipta Kerja ini bertujuan agar perekonomian di Indonesia lebih meningkat daripada sebelumnya. Mengapa begitu' Karena Omnibus Law ini akan memberikan peluang lapangan kerja yang banyak kepada masyarakatnya.

Secara keseluruhan, terdapat 11 klaster yang dibahas dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, diantaranya :

1.      Persyaratan investasi;

2.      Penyederhanaan perizinan tanah;

3.      Ketenagakerjaan;

4.      Kemudahan serta perlindungan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah);

5.      Kemudahan dalam berusaha;

6.      Dukungan riset dan inovasi;

7.      Administrasi pemerintahan;

8.      Pengenaan sanksi;

9.      Pengendalian lahan;

10.  Kemudahan dalam proyek pemerintah; serta

11.  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang pada tahun 2020 berhasil disahkan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Didalamnya telah mengatur berbagai hal mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup yang ada di masyarakat.

Jika berbicara dalam segi pembangunan ekonomi, sebenarnya dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dapat membuat negara kita Indonesia mengejar ketertinggalan tingkat ekonomi dengan negara lain yang tingkat ekonominya tinggi. Walaupun dapat mengejar ketertinggalan ekonomi, tetapi bukan berarti kita dapat mengejar status sebagai negara yang maju. Karena hal itu tidak dapat diwujudkan hanya dengan pembangunan ekonomi yang baik saja, tetapi juga harus dibarengi dengan perkembangan sektor yang lain.

Sebelum membahas mengenai keterkaitan Omnibus Law terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia saat ini, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan pembangunan ekonomi itu sendiri. Pembangunan ekonomi merupakan peningkatan atau pertumbuhan dari suatu perekonomian dalam memproduksi barang dan jasanya. Atau secara sederhana dapat dikatakan sebagai kenaikan dari pendapatan total dan pendapatan per-kapita.

Untuk dapat mempermudah kita dalam memahami bagaimana pengaruh Omnibus Law UU Cipta Kerja ini terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, maka artikel ini akan membahasnya dalam berbagai poin, diantaranya:

1.      Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dapat mempermudah peningkatan masuknya investasi di Indonesia saat ini. Hal itu dikarenakan untuk dapat meningkatkan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi, tentu saja diperlukan investasi yang meningkat yang tentunya sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia dalam ruang lingkup internasional.

Omnibus Law disini akan mengatur ulang kebijakan-kebijakan maupun peraturan-peraturan yang sebelumnya dinilai dapat menghambat masuknya investasi ke negara kita Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara mempermudah proses perizinan investasi. Karena sebelum adanya Omnibus Law ini, proses perizinan investasi dikenal sebagai proses yang cukup rumit untuk dilengkapi, oleh karena itu Omnibus Law ini hadir untuk dapat mengatur ulang proses tersebut. Seluruh proses terkait perizinan investasi akan diberikan kepastian peraturan dan standar, sehingga suatu kegiatan penanaman modal tidak lagi memakan waktu yang cukup lama dan terkesan lambat.

Dengan cepatnya proses investasi tersebut, maka akan berdampak positif juga kepada pembangunan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya itu saja, investasi yang cepat dan mudah juga dapat mendorong semakin bertumbuhnya usaha-usaha kecil, mikro, dan menengah atau biasa disebut sebagai UMKM untuk menyerap tenaga kerja.

2.      Dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini juga dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terdapat pembahasan yang membicarakan terkait dengan kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis. Hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk membuka usaha dan investasi yang tujuannya adalah dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja. Omnibus Law juga membahas mengenai ketenagakerjaan, yang didalamnya berbicara mengenai pesangon, upah, aturan jam kerja dan mekanisme pekerja kontrak yang ditujukan untuk dapat meningkatkan kepastian dan kualitas pekerja yang ada di Indonesia.

Jika semakin banyak pengusaha yang membuka usahanya sendiri, maka akan semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang tersedia untuk masyarakat kita. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai peluang untuk dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia saat ini. Karena seperti yang kita ketahui, akibat adanya pandemi ini tingkat pengangguran di Indonesia saat ini meningkat pesat, khususnya bagi pekerja yang sudah berumur.

Semakin berkurangnya pengangguran, otomatis tingkat masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan juga semakin banyak. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya, maka hal itu juga dapat membantu pembangunan ekonomi di Indonesia, baik itu dari sudut pandang perusahaan itu sendiri maupun dari sudut pandang pribadi. Karena semakin banyaknya penghasilan dari suatu daerah, maka tingkat pembangunan juga akan semakin bertambah.

3.      Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dinilai juga dapat memangkas atau memperbaiki birokrasi di Indonesia yang sebelumnya tidak efisien dan terkesan rumit. Dengan kualitas birokrasi yang baik, maka untuk menjalankan pembangunan ekonomi juga akan menjadi hal yang tidak sulit. Sebaliknya, jika birokrasi yang berjalan di Indonesia tidak lancar, maka proses pembangunan ekonomi juga akan mengalami banyak kendala, seperti kendala dalam proses anggaran, kendala dalam proses investor dan lainnya.


Omnibus Law memang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan serta pembangunan ekonomi yang ada di Indonesia, tetapi bagi masyarakat sendiri khususnya para buruh merasakan bahwa Omnibus Law ini hanya memberikan untung kepada kaum elite saja contohnya para pengusaha. Sedangkan para buruh merasakan kerugian bahkan sempat melakukan orasi atau demo untuk menolak keras pengesahan Omnibus Law. Hal itu dikarenakan dengan adanya Omnibus Law ini membawa dampak yang tidak baik untuk para buruh contohnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), TKA lebih mudah masuk ke Indonesia, dan lain sebagainya Tetapi Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan UU Cipta Kerja ini tanpa mempertimbangkan demo tersebut, karena Presiden Jokowi yakin bahwa dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini perekonomian di Indonesia akan membaik bahkan meningkat.
Namun, jika Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI ini mampu untuk menyeimbangkan dan memperhatikan kepentingan setiap lapisan dari masyarakat baik itu masyarakat bawah, menengah, dan masyarakat tingkat atas, orasi seperti yang disebutkan diatas tidak akan terjadi. Jika Omnibus Law ini hanya menguntungkan satu pihak saja, maka sebaiknya dilakukan pemeriksaan ulang oleh lembaga negara yang bertanggung jawab.

Pada kenyataannya, pembangunan ekonomi di Indonesia ini tidak hanya dapat diwujudkan oleh kaum elite saja, justru peran para buruh dan pekerja itu menjadi faktor yang sangat penting. Karena jika para buruh tidak mau bekerja, maka perusahaan tidak akan bisa berjalan dan mengalami kerugian. Jika banyak perusahaan mengalami kerugian, perekonomian di Indonesia juga akan menurun dan semakin terpuruk. Oleh karena itu, pemerintah maupun presiden harus bijak dalam mengesahkan suatu Undang-Undang jika ingin menghasilkan dampak yang positif.

 

 

 


BERITA LAINNYA
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
Korupsi Dana Bansos di Masa COVID-19
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top