Omnibus Law pertama kali disinggung oleh Presiden kita saat ini yaitu Presiden Joko Widodo pada pidatonya saat itu. Presiden mengajak DPR untuk dapat mendiskusikan dan merancang pembuatan Omnibus Law yang didalamnya akan membahas dua Undang-Undang yaitu UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Undang-Undang Omnibus Law bukan dimaksudkan untuk membuat Undang-Undang baru, tetapi merevisi dan menambah UU yang sudah ada. Presiden Jokowi membuat Omnibus Law UU Cipta Kerja ini bertujuan agar perekonomian di Indonesia lebih meningkat daripada sebelumnya. Mengapa begitu' Karena Omnibus Law ini akan memberikan peluang lapangan kerja yang banyak kepada masyarakatnya.
Secara keseluruhan, terdapat 11 klaster yang dibahas dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, diantaranya :
1. Persyaratan investasi;
2. Penyederhanaan perizinan tanah;
3. Ketenagakerjaan;
4. Kemudahan serta perlindungan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah);
5. Kemudahan dalam berusaha;
6. Dukungan riset dan inovasi;
7. Administrasi pemerintahan;
8. Pengenaan sanksi;
9. Pengendalian lahan;
10. Kemudahan dalam proyek pemerintah; serta
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Untuk dapat mempermudah kita dalam memahami bagaimana pengaruh Omnibus Law UU Cipta Kerja ini terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, maka artikel ini akan membahasnya dalam berbagai poin, diantaranya:
1. Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dapat mempermudah peningkatan masuknya investasi di Indonesia saat ini. Hal itu dikarenakan untuk dapat meningkatkan serta mempercepat pertumbuhan ekonomi, tentu saja diperlukan investasi yang meningkat yang tentunya sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia dalam ruang lingkup internasional.
Omnibus Law disini akan mengatur ulang kebijakan-kebijakan maupun peraturan-peraturan yang sebelumnya dinilai dapat menghambat masuknya investasi ke negara kita Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara mempermudah proses perizinan investasi. Karena sebelum adanya Omnibus Law ini, proses perizinan investasi dikenal sebagai proses yang cukup rumit untuk dilengkapi, oleh karena itu Omnibus Law ini hadir untuk dapat mengatur ulang proses tersebut. Seluruh proses terkait perizinan investasi akan diberikan kepastian peraturan dan standar, sehingga suatu kegiatan penanaman modal tidak lagi memakan waktu yang cukup lama dan terkesan lambat.
Dengan cepatnya proses investasi tersebut, maka akan berdampak positif juga kepada pembangunan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya itu saja, investasi yang cepat dan mudah juga dapat mendorong semakin bertumbuhnya usaha-usaha kecil, mikro, dan menengah atau biasa disebut sebagai UMKM untuk menyerap tenaga kerja.
2. Dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini juga dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terdapat pembahasan yang membicarakan terkait dengan kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis. Hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk membuka usaha dan investasi yang tujuannya adalah dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja. Omnibus Law juga membahas mengenai ketenagakerjaan, yang didalamnya berbicara mengenai pesangon, upah, aturan jam kerja dan mekanisme pekerja kontrak yang ditujukan untuk dapat meningkatkan kepastian dan kualitas pekerja yang ada di Indonesia.
Jika semakin banyak pengusaha yang membuka usahanya sendiri, maka akan semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang tersedia untuk masyarakat kita. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai peluang untuk dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia saat ini. Karena seperti yang kita ketahui, akibat adanya pandemi ini tingkat pengangguran di Indonesia saat ini meningkat pesat, khususnya bagi pekerja yang sudah berumur.
Semakin berkurangnya pengangguran, otomatis tingkat masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan juga semakin banyak. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya, maka hal itu juga dapat membantu pembangunan ekonomi di Indonesia, baik itu dari sudut pandang perusahaan itu sendiri maupun dari sudut pandang pribadi. Karena semakin banyaknya penghasilan dari suatu daerah, maka tingkat pembangunan juga akan semakin bertambah.
3. Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dinilai juga dapat memangkas atau memperbaiki birokrasi di Indonesia yang sebelumnya tidak efisien dan terkesan rumit. Dengan kualitas birokrasi yang baik, maka untuk menjalankan pembangunan ekonomi juga akan menjadi hal yang tidak sulit. Sebaliknya, jika birokrasi yang berjalan di Indonesia tidak lancar, maka proses pembangunan ekonomi juga akan mengalami banyak kendala, seperti kendala dalam proses anggaran, kendala dalam proses investor dan lainnya.