• Home
  • Ruang Opini
  • Kualitas Layanan Publik yang Belum Sempurna di Provinsi Riau

Kualitas Layanan Publik yang Belum Sempurna di Provinsi Riau

Oleh: Lincah Hasibuan (Mahasiswa UIN Suska Riau)
Selasa, 20 Desember 2016 | 11:45
PADA dasarnya  mengenai tentang pelayanan publik sudah ditentukan dalam undang-undang No 25 tahun 2009 yang bertujuan agar masyarakat indonesia  dalam kontek provinsi riau sejahtera dengan pelayanan  dan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah khususnya pemerintah riau. namun kenyataannya hasil survey yang dilakukan oleh pemerintah provinsi riau masih dalam zona merah meskipun indonesia sudah masuk dalam zona hijau tapi indonesia masih kalah dengan negara tailand.
Dan survey ini diambil dari kutipan staff ahli bidang pembangunan pemerintah provinsi riau dan seminar wakil ketua komisi II DPRRI lukman edy dalam efektifitas pengelolaan pengaduan dan integrasi SP4N dipekanbaru dan staff ahli bidang mengatakan ada penyebab sehingga pelayanan publik untuk pemerintah provinsi riau zona merah yakni  kondisi ini terjadi  karena pelayanan publik tidak transparan, berbelit-belit dan diskriminatif sehingga terjadi korupsi. 

Dalam hal ini lebih jauh mengenali tentang pelayanan publik dalam peraturan presiden NO 76/2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan peraturan menteri pendaya gunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ( PERMEN PAN-RB) NO 24 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik nasional dan PERMEN PAN-RB NO 3/2015 tentang road map pengembangan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SPAN) dan ada beberapa indikator penting  dalam standar pelayanan publik yakniinformasi terkait persyaratan pelayanan, sistem pelayanan dan tarif pelayanan, mekanisme pelayanan, prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, tarif pelayanan agar tidak terkait dengan kata pungli dan supaya sesuai dengan dasar negara yaitu pancasila dan undang-undang.

Dalam hal ini penulis akan menguraikan lebih spesifik permasalahan yang terjadi dalam pelayanan publik antara lain: 
1. kurangnya respon. kondisi ini terjadi hampir semua tingkat unsur pelayanan publik mulai dari tingkat petugas sampai ketua intitusi.
2. kurangnya penyampaian informasi. berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat malah berjalan lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat
3. kurng akses. berbagai pihaak yang terkait dalam pelaksanaan terletak jauh dari masyarakat sehingga masyarakat akan sulit dalam proses pelayanan publik
4. para pejabat yang kurang profesionla sehinggaa tidk bisa menguasai bidangnya tersendiri

Secara garis besar yang disebut dengan pelayan publik adalah semuaa institusi yang ada di negara kesatuan indionesia ini mengayomi  masyarakat baik itu dibidaang ekonomi, pendidikaan, kesehatan, dan hukum tanpa ada membedakan ras, sukudan agama  sehingga rakyat indonesi akan sejahtera dean itu akan terjadi ketika hukum yang berlaku diindonesia dapat berjalan  dengan kepastiannya antar pejabat dengan masyarakat dan menciptakan pejabat yang profesionalisme. penulis akan menguraikan ada beberapa cara didalam konteks negara kesatuan republik indonesia pelayanan publik yang lebih baik antara lai:

1. meningkatkan recrutmen PNS  yang berkualitas dan jujur dalam berkompetensi
2. meningkatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan
3. revolusi mental

Ada sebab sehingga penulis mengurutkan 3 hal tersebut dalam pelayanan yang lebih baik.

1. meningkatkan rekrutmen PNS yang berkualitas dan jujur dalam berkompetensi. pada dasarnya ini sangat berpengaruh kanapa,,,? karena masyarakat tidak jarang mendengar dari media informasi tentang recrutmen PNS  yang tidak jujur, terjadinya diskriminasi, terjadi suap-menyuap antara orang tertentu sehingga kepercayaan masyarakat terhapa pegaiwai menimbulakan minim.

2. meningkatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanaan. dalam hal ini konteks teknologi dalam pelayanan akan lebih mudah dilakukan dengan melalui internet tanpa melalui minimal

3. refolusi mental. disini penulis akan menjelaskan kenapa refolusi mental karena banyak pejabat yang berkualitas dalam artian pintar, cerdas, cermat namun tidak jujur dalam memberikan pelayanan karena jiwa yang sehat dan pikiran yang sehat akan memberikan pelayanan yang sempurna.***




BERITA LAINNYA
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
Korupsi Dana Bansos di Masa COVID-19
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top