• Home
  • Dumai
  • Tim Investigasi ARUK Siapkan Bukti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Pelindo Dumai

Tim Investigasi ARUK Siapkan Bukti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Pelindo Dumai

Sabtu, 22 November 2025 | 19:18
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Menjelang aksi turun lapangan bersama Anggota DPRD Dumai dari lintas fraksi, terkait tuntutan dari aksi Aliansi Rakyat Untuk Keadilan ( RUK) awal minggu depan. Sejumlah persiapan tengah disiapkan termasuk data dan bukti dugaan pencemaran yang dilakukan PT Pelindo selama ini.

Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup kota Dumai menerjunkan tim investigasi untuk mencari data dan bukti adanya dugaan Pencemaran lingkungan hidup di area kerja PT Pelindo Dumai.

"Kebenaran angkat terungkap dengan data dan bukti pencemaran. Makanya perlu dilakukan investigasi mendalam," ungkap Edo Yulihendri, Direktur Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Masako) Dumai.

Jika hasil investigasi ditemukan adanya pencemaran lingkungan hidup, apalagi dilakukan dengan sengaja atau pembiaran terhadap lingkungan dalam area kerja Pelindo, maka pihaknya telah menyiapkan langkah langkah hukum.

"Kami dari ARUK telah menyiapkan langkah hukum jika hasil investigasi nanti terbukti ada pencemaran lingkungan hidup di area kerja Pelindo, baik pencemaran udara, air maupun tanah," kata Edo Yulihendiri.

Fatahudin SH, Ketua Lembaga Pengkajian dan pemberdayaan Lingkungan Hidup  Kota Dumai, menegaskan adanya sangsi maupun denda yang akan timbul akibat kesengajaan atau kelalaian dalam mengelola lingkungan.

Sangsi maupun Denda akibat pencemaran lingkungan di Indonesia dapat bervariasi tergantung jenis dan tingkat ke parahan pencemaran, serta peraturan yang berlaku.

Dijelaskan Fatahudin, Pencemaran udara dapat dikenakan sangsi maupun denda maksimal 15 miliar dan pidana maksimal 3 tahun sesuai UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Pencemaran air, denda maksimal 5 miliar dan pidana maksimal 3 tahun sesuai UU no 32 tahun 2009.

Pencemaran tanah denda 10 miliar dan pidana maksimal 3 tahun sesuai UU no 32 tahun 2009.

Dalam kasus Pelindo Dumai, tambah Fatahudin lagi, jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan denda dan sangsi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Namun perlu diingat, bahwa denda dan sangsi yang dikenakan akan tergantung dari hasil investigasi dan keputusan hukum yang berlaku," jelas Fatahudin SH. (saf)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top