DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pegiat lingkungan meminta Dinas Lingkungan
Hidup Kota Dumai agar melakukan audit investigasi terhadap PT Pelindo
Dumai yang masuk dalam daftar Proper dengan Peringkat Ditangguhkan
berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup RI nomor 129 tahun 2025. Proper adalah singkatan dari
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
DIREKTUR Lembaga Penggiat dan Pemberdayaan
Lingkungan Hidup (LP2LH), Fatahudin, SH menyampaikan audit investigasi
penting dilakukan untuk memastikan status Peringkat Ditangguhkan yang
disandang Pelindo Dumai tersebut. Apalagi saat ini isu negatif terkait
lingkungan di kawasan Pelindo tengah menjadi sorotan tajam.
"
Audit investigasi harus dilakukan untuk mengetahui aktivitas perusahaan
itu apakah terlibat pencemaran lingkungan atau tidak. Audit juga
bertujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan Proper PT Pelindo Dumai
masuk daftar Peringkat Ditangguhkan," ujar Fatahudin kepada POROSRIAU
Grup, Ahad (19/10/25) pagi tadi.
Dikatakan Fatahudin, pengawasan
terhadap perusahaan dengan peringkat Proper ditangguhkan harus
diperketat. Tujuan utama Proper adalah menjaga kelestarian lingkungan,
dan pihak perusahaan diminta menjalankan usaha mereka tanpa merusak
lingkungan.
" Proper dengan status Peringkat Ditangguhkan
menandakan perusahaan tersebut memiliki persoalan atau dugaan
pelanggaran serius, salah satunya di bidang lingkungan. Komisi III DPRD
Dumai juga kita minta menindaklanjuti isu lingkungan ini," ujar
Fatahudin.
Dijelaskan Fatahudin, Proper adalah penilaian terhadap
kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini
merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan
lingkungan perusahaan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundangan-undangan.
" Dasar hukum Proper adalah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui dengan beberapa peraturan
menteri. Termasuk Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 sebagai peraturan
pelaksana utama yang mengatur lebih detail mengenai program penilaian
menggantikan peraturan sebelumnya seperti Permen LH Nomor 3 Tahun 2014,"
papar Fatahudin.
PT Pelindo Dumai termasuk salah satu dari 164
yang masuk daftar Peringkat Ditangguhkan berdasar Surat Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang
Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024 yang ditandatangani Menteri Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq
pada 18 Febuari 2025.(*)