• Home
  • Lingkungan
  • Dugaan Pencemaran, PT Pelindo Dumai dalam Sorotan Usai Proper Ditangguhkan

Dugaan Pencemaran, PT Pelindo Dumai dalam Sorotan Usai Proper Ditangguhkan

Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:17
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan Pelindu Dumai yang diduga kuat terjadi pencemaran udara hingga ke pemukiman penduduk

DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pegiat lingkungan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai agar melakukan audit investigasi terhadap PT Pelindo Dumai yang masuk dalam daftar Proper dengan Peringkat Ditangguhkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI nomor 129 tahun 2025. Proper adalah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DIREKTUR Lembaga Penggiat dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LP2LH), Fatahudin, SH menyampaikan audit investigasi penting dilakukan untuk memastikan status Peringkat Ditangguhkan yang disandang Pelindo Dumai tersebut. Apalagi saat ini isu negatif terkait lingkungan di kawasan Pelindo tengah menjadi sorotan tajam.

" Audit investigasi harus dilakukan untuk mengetahui aktivitas perusahaan itu apakah terlibat pencemaran lingkungan atau tidak. Audit juga bertujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan Proper PT Pelindo Dumai masuk daftar Peringkat Ditangguhkan," ujar Fatahudin kepada POROSRIAU Grup, Ahad (19/10/25) pagi tadi.

Dikatakan Fatahudin, pengawasan terhadap perusahaan dengan peringkat Proper ditangguhkan harus diperketat. Tujuan utama Proper adalah menjaga kelestarian lingkungan, dan pihak perusahaan diminta menjalankan usaha mereka tanpa merusak lingkungan.

" Proper dengan status Peringkat Ditangguhkan menandakan perusahaan tersebut memiliki persoalan atau dugaan pelanggaran serius, salah satunya di bidang lingkungan. Komisi III DPRD Dumai juga kita minta menindaklanjuti isu lingkungan ini," ujar Fatahudin.

Dijelaskan Fatahudin, Proper adalah penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan agar sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

" Dasar hukum Proper adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui dengan beberapa peraturan menteri. Termasuk Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana utama yang mengatur lebih detail mengenai program penilaian menggantikan peraturan sebelumnya seperti Permen LH Nomor 3 Tahun 2014," papar Fatahudin.

PT Pelindo Dumai termasuk salah satu dari 164 yang masuk daftar Peringkat Ditangguhkan berdasar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024 yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Febuari 2025.(*)

 





BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top