DUMAI, POROSRIAU.COM - Proyek Strategi Daerah untuk pengendalian banjir yang dicanangkan Pemerintah Kota Dumai, menimbulkan konflik baru.
Pasalnya,
LPP Lingkar Pemuda Pemudi Kota Dumai mengendus aroma tidak sedap dalam
proses ganti rugi yang ditengarai merugikan keuangan negara, karena tim
ganti rugi dinilai tidak transparan.
Demikian diungkapkan
kordinator lapangan Agung Gumilang, saat melakukan orasi di halaman
kantor PUPR Kota Dumai, menuntut agar Dinas PUPR menunjukan semua
dokumen yang berkaitan dengan proses ganti rugi kepada massa aksi.
Karena
menurut mantan aktivis kampus ini, banyak kejangalan kejangalan yang
ditemukan dilapangan, diantaranya, perbedaan harga ganti rugi lahan dan
bangunan sesama penerima.
"Kita menemukan kejangalan kejanggalan
dalam proses ganti rugi antara yang satu dengan yang lain. Makanya kita
minta dinas PUPR menunjukan semua dokumen," ungkap Agung.
Selain
itu, pihaknya juga menilai, ada kejanggalan dan ketidak wajaran dalam
proses ganti rugi bantaran sungai. Karena menurut Agung bantaran sungai
merupakan milik negara dan tidak bisa di diperjualbelikan.
"Negara yang punya tetapi negara pula yang membeli tanah negara dengan uang negara," tegas Agung Gumilang
Untuk
itu, pihaknya meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk
segera turun ke Dumai, karena menurut Agung saat ini, kota Dumai dalam
keadaan tidak baik baik saja.
Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau
Satria ST, saat menerima peserta aksi, menyampaikan, bahwa proses ganti
rugi bantaran sungai Dumai sudah melalui proses yang mendalam bahkan
melibatkan pengawasan dari pihak kejaksaan.
Bahkan, proses ganti
rugi juga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat daerah hingga
kecamatan. Dan pihak inspektorat maupun BPKP telah melakukan audit atas
proses ganti rugi.
"Semua instansi terkait kita libatkan agar
proses ganti rugi transparan. Dan proyek pengendalian banjir bantaran
sungai masuk proyek strategis daerah. Dan kejaksaan sebagai pengawas
pendamping," ungkap Riau.
Untuk permintaan menunjukan dokumen
dokumen , Kadis PUPR tidak dapat mengabulkan, karena seluruh dokumen
ganti rugi sudah diserahkan ke PPID. "Adik Adik bisa meminta ke Dinas
terkait, karena semua instansi terlibat menyerahkan dokumen ke PPID
(Pejabat Pengelola Informasi dan Dolumentasi), kita tidak lagi
memegang," terang Riau. (saf)