DUMAI, RIAUGREEN.COM - Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK), gabungan dari beberapa organisasi baik pegiat lingkungan maupun hukum minta Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono SH, dicopot dari jabatannya, karena banyak perkara tindak pidana khusus yang belum jelas duduk pangkalnya alias mati suri.
Desakan Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai tersebut, karena dinilai sejak kepemimpinannya banyak kasus berkaitan dengan tindak pidana khusus yang jalan di tempat.
Bahkan ada beberapa kasus telah dilakukan penyelidikan namun tidak pernah naik ke tingkat lebih tinggi alias masuk angin.
Hal ini, yang membuat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Kota Dumai meragukan kredibilitas Kajari dalam menegakan hukum sesuai amanat Kejagung RI.
"Kita minta Kajari Dumai dicopot, karena bertentangan dengan semangat Kejagung dalam memberantas korupsi," ungkap Ahmad Maritulius SE, Kordinator Lapangan, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan, Selasa (18/11/2025)
Sebagai contoh lemahnya penanganan perkara tindak pidana khusus, tambah Ahmad Maritulius, beberapa kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan, adanya dugaan tindak pidana di BUMD PT Pembangunan Dumai, pemeriksan atas saksi saksi sudah berjalan hampir dua tahun, namun tidak ada penjelasan.
"Perkara ini sudah masuk tahun kedua, Masyarakat butuh penjelasan, jangan di diamkan. Jika memang dihentikan jelaskan di hentikan jangan digantung tak bertali," jelas Ahmad Maritulius.
Selain itu, perkara dugaan penyelewengan proyek alat medis kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dumai, secara vulgar dan terang benderang menelanjangi logika hukum.
Masyarakat sempat dikejutkan permintaan sukses fee oleh pejabat Rumah Sakit kepada rekanan yang nilai nya separoh dari nilai proyek.
"Proyek MOT merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan Negeri Dumai, karena merupakan proyek pendampingan Kejaksaan, namun sukses fee nya mencapai 50 persen. Apa kejaksaan tidak tahu ada kongkalikong," tanya Lius.
Seyogyanya proyek pendampingan oleh aparat penegak hukum mampu meminimalisir tindakan penyalahgunaan maupun penyelewengan yang bisa merugikan keuangan negara, nyatanya, penyelewengan bahkan terjadi didepan aparat pendamping.
Menurut, Ketua Reformasi Masyarakat Dumai ini, Mustahil jika kejaksaan, tidak tahu ada kesepakatan jahat antara pihak rumah sakit dan rekanan, untuk menggerogoti keuangan daerah .
"Ada mensrea di kedua belah pihak, aneh jika kejaksaan tidak mengendusnya karena proyek tersebut merupakan pendampingan Jaksa. Atau memang satu kelompok kepentingan," ungkapnya.
Informasi yang dirangkum media, ada beberapa perkara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi maupun pidana umum hingga kini masih jalan di tempat, seperti laporan penghilangan barang bukti melibatkan pejabat tinggi Pertamina belum juga ada titik terangnya.
Selain itu, beberapa proyek terbengkalai karena salah perencanaan juga tak pernah diproses, seperti, pembangunan pasar modren Lepin, pasar buah maupun pasar kelakap yang menelan anggaran lumayan besar.
"Banyak lagi jika diungkapkan, sayangnya Kejaksaan Negeri Dumai terkesan tutup mata dan enggan memprosesnya. Atau mungkin karena ada apa-apanya," pungkas Ahmad Maritulius dengan nada curiga. (saf)