• Home
  • Dumai
  • Proses Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dumai Jalan di Tempat, Mitra Laporkan Kejari Dumai ke Kejati dan Kejagung RI

Proses Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Dumai Jalan di Tempat, Mitra Laporkan Kejari Dumai ke Kejati dan Kejagung RI

Jumat, 14 November 2025 | 08:22
Martinus Zebua, Ketua LSM Mitra Riau
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat Mitra (Monitoring Transparan Realisasi Anggaran RIau) dalam waktu dekat melaporkan Kejaksaan Negeri Dumai ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Hal ini, berkaitan laporan pihaknya atas dugaan penyelewengan proyek anggaran alat medis di rumah sakit Dunai tahun 2024, hingga saat ini belum ada progres yang memuaskan bahkan cenderung jalan di tempat.

Martinus Zebua, Ketua LSM Mitra Riau saat dihubungi membenarkan jika pihaknya akan melaporkan Kejari Dumai, karena lamban dalam memproses laporan dugaan korupsi alat medis jenis MOT.

Dikatakan Martinus, sudah jalan tiga bulan sejak pelimpahan oleh Kejati ke Kejari Dumai, laporan dugaan penyelewengan alat medis bedah MOT (Moduler Operation Teather) masih jalan di tempat, kendati pihaknya selaku Pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan.

"Hampir tiga bulan sejak pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Riau, proses laporan dugaan korupsi MOT masih jalan ditempat. Bahkan ada dugaan laporan kami akan di "peti es kan'. Karena saksi kunci baik Purnomo maupun Hanif Fiddini, masih bebas berkeliaran," ungkap Martinus.

Selain itu, tertutupnya pintu komunikasi dan kordinasi sejak pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Dumai, membuat pihaknya kecewa. Padahal, selaku pelapor pihaknya berhak mengetahui sampai sejauh mana pemeriksaan atau progres terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan. Namun, pihak Kejaksaan terkesan menutup diri, sehingga timbul kecurigaan atas penegak hukum terhadap persoalan hukum di Kejari Dumai.

"Setiap kali kita hubungi penyidik, tidak pernah direspon bahkan sulit dihubungi. Jika demikian, kita menduga kasus ini sudah masuk angin," jelasnya.

Sebelum pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Riau, pihaknya mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan penyidik. Namun, karena alasan lokus perkaranya di Dumai, apalagi karena untuk memudahkan penyelidikan maka pihaknya tidak keberatan dan mengikuti. 

"Celakanya kecurigaan kami benar, proses di Kejaksaan Negeri Dumai terhadap laporan kami, sepertinya jalan di tempat. Bahkan pengumpulan data dan kererangan hanya sebatas formalitas saja," terang Martinus.

Kejaksaan Negeri Dumai, menurut Martinus lagi, seakan enggan memproses laporan dugaan korupsi dan gratifikasi yang telah  merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, karena ada sesuatu yang disembunyikan. 

"Mungkin ada faktor lain yang membuat Kejari Dumai enggan memproses laporan kami, bisa jadi karena hutang budi. Infonya, rumah dinas Kejari Dumai maupun kediaman Kejaksaan dibangun melalui APBD Dumai," singgung Martinus. (saf)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top