DALAM PENERAPAN fasilitas kesehatan ini, banyak terjadi ketidaksinambungan dalam pelayanan dan fasilitas pengobatan. Hingga saat ini program BPJS kesehatan masih dilanda 3 permasalahan utama yakni prihal kepesertaan, biaya operasional dan pelayanan. Dalam hal ini masih belum ada kebijakan dari pemerintah yang menangani 3 persoalan ini.
Yang pertama masalah kepesertaan atau keikutsertaan. Dalam masalah kepesertaan terjadi ketidaksinambungan yang signifikan. Dimana BPJS kesehatan memiliki 2 jenis kartu kesehatan yang berbeda. Yaitu kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) untuk warga miskin dan kartu BPJS kesehatan peserta.
Untuk pemegang kartu BPJS mandiri saja seringkali terdapat pelayanan yang kurang memuaskan apalagi mereka yang menerima kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat). Jika selama ini kita masih menjumpai perilaku diskriminatif terhadap peserta BPJS kesehatan dengan pasien asuransi swasta, apalagi pasien yang mebayar tunai, belakangan ini muncul juga diskriminatif terhadap peserta BPJS kesehatan yang membayar iuran secara mandiri dan PBI (penerima bantuan iuran). Oleh karena itu, kita mengusulkan agar BPJS kesehatan mengeluarkan satu jenis kartu untuk pesertanya baik mandiri maupun PBI.
Permasalahan kedua mengenai biaya operasional. Tidak seimbangnya antara klaim dari ribuan fasilitas kesehatan dengan iuran premi yang diterima oleh BPJS kesehatan. Hal ini dikarenakan kecurangan yang melakukan proses pembayaran hanya ketika sedang sakit dan tidak meneruskan proses pembayaran ketika sudah tidak sakit lagi. Pada tahun 2014, biaya operasional terutama klaim dari ribuan fasilitas pelayanan kesehatan mencapai Rp. 42,65 triliun atau terjadi defisit sekitar Rp. 2,6 triliun. Tahun ini diperkirakan BPJS mengalami defisit lebih besar lagi yakni Rp. 6 triliun. Salah satu penyebabnya yaitu perilaku curang dari peserta BPJS, mereka hanya terburu-buru membayar ketika sedang sakit dengan penyakit yang diderita tergolong berat, sehingga biaya perawatan dan pengobatan mencapai belasan juta, sedangkan biaya iuran yang peserta bayarkan hanya puluhan ribu atau ratusan ribu.
Dan yang terakhir masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh peserta maupun penyedia jasa pelayanan kesehatan yaitu dalam hal pelayanan. Peserta seringkali tidak dilayani secara maksimal. Apalagi karena adanya perbedaan kartu yang dibuat oleh badan BPJS sendiri, dan juga timbul masalah lainnya seperti stok obat habis dan peserta harus membayar atau para dokter mengeluh minimnya upah yang tidak sebanding dengan keahliannya. Dari sisi pasien, mereka sering mendapatkan pelayanan yang kurang menyenangkan dibandingkan dengan sesama pasien yang membayar tunai atau peserta asuransi swasta.
Contohnya dalam hal pemeriksaan yang dilakukan terburu-buru dan diobati seadanya. Selain itu pasien masih harus mengeluarkan uang sendiri jika obat tertentu tidak disediakan oleh BPJS. Dari sisi pelayanan kesehatan, khususnya dokter terdengar keluhan imbal jasa yang minim dan tidak sebanding dengan tenaga dan keahlian mereka. Sedangkan dari fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit masih adanya laporan tentang pembayaran klaim yang tidak tepat waktu.
Perbedaan iuran bulanan dan fasilitas BPJS
Ada beberapa perbedaan dalam sistem BPJS kesehatan ini, yaitu perbedaan dalam hal iuran bulanan dan perbedaan fasilitas dari ketiga kelas yang ada, yaitu sebagai berikut:
Perbedaan BPJS dalam hal iuran bulanan. Untuk iuran peserta BPJS mandiri atau peserta BPJS pekerja bukan penerima upah (PBPU) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, pembahasan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tengtang jaminan kesehatan, iuran BPJS resmi mengalami kenaikan, yaitu sebagai berikut:
a) Kelas 1, iuran awal Rp.59.500 menjadi Rp.80.000.
b) Kelas 2, iuran awal Rp.42.500 menjadi Rp.51.000.
c) Kelas 3, iuran awal Rp.25.500 menjadi Rp.30.000.
(update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap Rp.25.500 sesuai diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2016 revisi ketiga atas PP Nomor 12 Tahun 2013).
Sedangkan untuk peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan dari iuran awal Rp.19.225 menjadi Rp.23.000 untuk semua kelas.
Perbedaan fasilitas BPJS kesehatan kelas 1,2 dan 3, yaitu sebagai berikut:
a) Kelas 1: memiliki hak kamar rawat kelas I. sekitar 2-4 bed tiap kamar.
b) Kelas 2: memiliki hak kamar rawat kelas II. Sekitar 3-5 bed tiap kamar.
c) Kelas 3: memiliki hak kamar rawat kelas III. Sekitar 4-6 bed tiap kamar.
Fasilitas kamar kelas 1 rata-rata memang 2 tempat tidur, bahkan di RSCM justru 4 tempat tidur karena jumlah pasiennya yang sangat banyak. Kamar VIP tersedia 1 kamar 1 tempat tidur disertai fasilitas yang lengkap.
Kekurangan atau kelemahan BPJS kesehatan:
1) Adanya metode pemeriksaan berjenjang. Yaitu peserta diharuskan memeriksa penyakitnya ke faskes 1 terlebih dahulu yang berupa puskesmas atau klinik. Setelah itu jika peserta memang dirasa harus kerumah sakit, maka peserta baru bisa kerumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
2) Layanan kesehatan BPJS hanya bisa digunakan di wilayah Indonesia saja. Beda dengan asuransi kesehatan swasta lainnya yang bisa melayani pasien/peserta hingga kerumah sakit yang bekerja sama keseluruh dunia.
3) Antri sana sini. Yaitu peserta harus siap dengan antrian yang panjang dalam mengurus, mendaftar, melakukan pengubahan data dikantor BPJS dan juga ketika akan berobat kerumah sakit.
4) Pembayaran biaya pengobatan yang tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Untuk mengatasi persoalan yang terjadi di atas, terdapat beberapa solusi yang mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah maupun peserta untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi. Dalam hal fasilitas dan kepesertaan, pemerintah harusnya membuat persamaan yang akurat, tiadakan perbedaan dalam hak dan fasilitas BPJS dan membuat kartu BPJS hanya dalam satu jenis agar semua peserta diperlakukan sama rata dan tidak ada perbedaan antara rakyat miskin ataupun menengah keatas.
Kemudian dalam hal biaya operasional, pemerintah harusnya menerapkan sistem pembayaran yang menuntut peserta harus bayar tiap bulan walaupun tidak sedang sakit, contohnya apabila peserta BPJS sakit bulan januari dan peserta belum membayar dalam 4 bulan terakhir, seharusnya pemerintah menolak akses BPJS peserta tersebut.
Itu akan menjadi contoh dan sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan/kedisiplinan peserta untuk membayar sesuai dengan yang sudah disepakati. Terakhir dalam hal pelayanan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan oleh peserta sendiri untuk menghadapi sistem pelayanan BPJS, yaitu beli asuransi kesehatan sendiri, selain menggunakan BPJS kesehatan peserta juga harus menggunakan asuransi kesehatan swasta lainnya agar jika terdapat biaya tambahan dalam BPJS biaya tersebut bisa diklaim ke asuransi kesehatan swasta lain yang kita ikuti, dan pilihlah asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan budget.***
Ditulis Oleh: Syifa Aulia
Penulis Adalah Mahasiswa UIN SUSKA RIAU, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial jurusan Ilmu Administrasi Negara