PELALAWAN, RIAUGREEN.COM - Pasca pengungkapan besar-besaran oleh
Bea dan Cukai yang berhasil menyita sebanyak 160 juta batang rokok
ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, fakta di lapangan
menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal justru masih marak dan bebas di
Kabupaten Pelalawan.
Hal ini mendapat sorotan keras dari
Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima
Persis-Pelalawan). Melalui Ketua Agung Prayoga, ia menilai bahwa
pengungkapan di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat
penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan, untuk segera
bertindak tegas.
“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai
dan pita cukai palsu masih dijual terang-terangan di Pelalawan. Ini
bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat'”
tegas Ketua PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga dalam pernyataannya,
Jumat (16/01/2025).
Lanjut ia menilai, peredaran rokok ilegal
bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga
menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap kejahatan
terorganisir. Nilai kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai
miliaran rupiah setiap bulan.
Lebih jauh, ia menduga bahwa bos besar atau cukong rokok ilegal masih bebas menjalankan bisnis haramnya.
“Kami
minta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan
besar ini. Siapa bosnya, dari mana distribusinya, dan ke mana aliran
uangnya,” lanjutnya.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal
melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, yang
mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda
maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kami PD
Hima Persis Pelalawan akan terus mengawal kasus ini secara serius, jika
perlu kami akan melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum serta
instansi terkait apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.
“Jika
aparat di daerah terus diam, kami akan aksi turun ke jalan dan
melaporkan langsung ke Polda Riau dan Kementerian Keuangan. Negara tidak
boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegasnya.
"Penegakan hukum
dilakukan secara adil, transparan, dan menyentuh aktor utama, bukan
sekadar pencitraan atau penindakan simbolik." tutupnya.