DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pertambangan Mineral Batuan Bukan Logam atau disebut galian C dikenakan pajak daerah, dengan tarif mencapai 20% - 22,5% dari harga standar tergantung kegiatan pengambilan atau pengolahan.
Namun potensi Pendapatan Daerah dari sektor galian tanah urug belum tergarap maksimal. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Maraknya aktivitas galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin lengkap, seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan konflik dengan masyarakat setempat.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi Forum Komunikasi Anak Dumai ditemukan adanya tambang galian c yang telah beroperasi 3 hingga 4 tahun belum pernah menyetorkan pajaknya ke kas daerah. Bahkan terkesan abai terhadap kewajibannya.
Atas temuan itu, Forum Komunikasi Anak Dumai membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dengan melaporkan penambang galian C, CV Putra Juang Abadi salah satu penambang diduga ilegal tanpa dokumen lengkap ke aparat Kejaksaan.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai, Kuswara Atmaja beberapa waktu lalu, membenarkan jika pendapatan daerah dari sektor pertambangan galian C tidak pernah ada atas sehingga petugas lapangan kesulitan melakukan penagihan. Karena para pengusaha tambang tidak pernah melaporkan kegiatannya.
"Untuk penagihan kita harus ada data. Dalam sistim tidak muncul data tagihan dari sektor tambang. Sehinga kita kesulitan untuk menagih," terang Kuswara Atmaja alias Ayank.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Zulfahmi SSTP. MPA saat dikonfirmasi melalui jaringan selularnya Jumat (13/02) mengakui jika potensi pendapatan dari sektor pajak tanah urug belum tergarap maksimal untuk menunjang pendapatan daerah. Bahkan ada setoran pajak penambang galian c nihil sejak beroperasi .
Hal ini disebabkan karena pelaku tambang batuan bukan logam tidak pernah menginformasikan kegiatan mereka ke Badan Pendapatan Daerah, sehingga tenaga tax kolektor tidak bisa memungut tagihan mereka.
"Saya baru 2 bulan menjabat tapi laporan pajak dari sektor pertambangan galian c memang belum maksimal bahkan ada yang tidak pernah melaporkan aktivitasnya," Ungkap Zulfahmi.
Untuk itu, pihaknya menghimbau seluruh usaha tambang galian c melaporkan setiap kegiatannya, agar bagian penagihan di Bapenda bisa menentukan besaran pajak yang harus mereka keluarkan.
"Besaran pajak galian c ada dalam aturan. Untuk itu, kami mengajak pemilik tambang untuk aktif melaporkan kegiatan mereka," himbau Zulfahmi.
Siapa penikmat Pajak daerah dari sektor tambang galian c yang nilainya di prediksi miliaran rupiah pertahun selama ini'. (54f)