DUMAI, RIAUGREEN.COM - Ketua Forum Pejuang Tanah
Sudirman, Marwan, menuding Pertamina Hulu Rokan (PHR), telah membohongi
rakyat Riau, terutama warga sepanjang jalan Pekanbaru Dumai, termasuk
jalan Sudirman Dumai kiri dan kanan masing masing 50 meter di ruas jalan
sepanjang 180 kilometer.
Menurut Marwan, Pembohongan yang
dilakukan PHR terhadap masyarakat terkait kesepakatan yang telah dibuat
antara Komisi I DPRD Riau, PHR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 27 Januari lalu
di Jakarta, PHR berkomitmen menyerahkan data tersebut paling lambat dua
minggu setelah pertemuan.
"Batas waktu yang disepakati bersama
telah lewat. Namun PHR belum juga mengindahkan kesimpulan rapat.
Janjinya 2 minggu akan dilaksanakan," keluh Marwan, Selasa (17/2/2026).
Untuk
itu, pihaknya meminta agar PHR segera menyelesaikan persoalan tersebut,
termasuk kejelasan status lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai
yang menurut PHR juga masuk dalam kategori BMN.
"Kami minta PHR
mematuhi kesimpulan rapat, jangan lagi bohongi kami. Warga 5 tahun tidak
bisa berbuat apa-apa karena status BMN ini," jelas Marwan.
Menurutnya,
sebagian masyarakat terdampak telah memiliki alas hak atas tanah
tersebut. Karena itu, pihaknya meminta kepastian mengenai titik awal dan
akhir BMN Hulu Migas sepanjang 180 kilometer agar persoalan ini tidak
berlarut-larut.
Marwan juga berharap PHR segera memenuhi
komitmennya agar kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat di
sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai terutama warga Jalan Jenderal Sudirman
Kota Dumai dapat segera terwujud. (54f)