DUMAI, RIAUGREEN.COM - Management Rumah Sakit Umum Daerah Dumai atau pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat diancam pidana apabila terbukti mengindahkan aturan standarisasi pengelolaan limbah.
Demikian ungkap Denew Indra SE, Direktur Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Kota Dumai, terkait ledakan insinerator mesin limbah yang menelan 2 korban luka bakar hingga 68 persen.
Menurut Denew Indra, Limbah B3 merupakan sisa dari suatu usaha yang mengandung bahan berbahaya atau beracun serta yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
"Pengelolaan yang tidak sesuai standar, aturan pengelolaan limbah, termasuk perawatan yang tidak rutin dapat diancam pidana," jelas Denew Indra SE, Rabu (18/2/2026).
Limbah B3 menurut Denew Indra lagi, merupakan sisa bahan berbahaya dan mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, korosif, atau infeksius.
Limbah B3 lanjut Denew menjelaskan, bisa berasal dari berbagai industri seperti manufaktur, rumah sakit, laboratorium, bengkel otomotif, hingga industri pertambangan.
"Pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga pada kesehatan masyarakat sekitar," pungkas Denew.
Karena itu pemerintah menetapkan regulasi ketat untuk memastikan limbah B3 dikelola dengan aman.
Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah regulasi utama yang mengatur limbah B3. Peraturan ini menggantikan PP 101/2014 dan membawa beberapa perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah B3.
"Peraturan ini tidak ada pengecualian untuk skala usaha. Baikperusahaan besar maupun usaha kecil menengah yang menghasilkan limbah B3 harus mematuhi regulasi ini," tegas Wakil Ketua Forum RT se kota Dumai ini.(54f)