DUMAI, RIAUGREEN.COM - Berkaca dari bencana banjir yang terjadi di Sumbar, Sumut dan Aceh, timbul rasa ke khawatiran dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK), bakal terjadi kondisi serupa di Kota Dumai, karena dari temuan turun lapangan bersama DPRD Dumai, menunjukan fakta bahwa penutupan 5 anak sungai, hilangnya pulau ancak serta buruknya water management di kawasan pelabuhan pelindo, menimbulkan bagai kekhwatiran tersendiri.
5 anak sungai dan pulau ancak merupakan benteng alami aliran arus air laut menuju ke darat.
"Kita tidak inggin kota Dumai di landa todak, seperti bencana banjir Sumut, Sumbar dan Aceh. Makanya, Kita segera surati DPRD," ungkap Rizki Kurniawan ST, Rabu (3/12/2025).
Melalui surat nomor: 07/ISTIMEWA/ARUK/DUMAI/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025 Aliansi Rakyat Untuk Keadilan menyurati DPRD dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan dan fakta-fakta saat Turun Lapangan (Turlap) ke Kawasan Pelindo Regional I Dumai terkait dugaan kasus pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
Menurut, Riski Kurniawan ST, MIP pengiriman surat permintaan pertemuan lanjutan itu sejalan dengan hasil pembicaraan yang dilakukan ARUK bersama pimpinan dewan, Selasa (02/12/25) kemarin.
"Kita sudah menyiapkan surat ke DPRD Dumai meminta pertemuan lanjutan membahas hasil turun lapangan ke Kawasan Pelindo Dumai. Sejumlah temuan serta fakta lapangan ikut kita lampirkan. Kemarin sudah disepakati bersama pimpinan dewan, pertemuan dilaksanakan pada pekan depan," ungkap Riski Kurniawan, Rabu (03/12/25) tadi malam.
Melalui surat tersebut, ARUK meminta DPRD Dumai menghadirkan pihak Pelindo Regional I Dumai, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas PUPR, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait lainnya.
"Berdasarkan data maupun fakta hasil temuan lapangan, semuanya harus dibuat terang-benderang. Jika ternyata ada unsur pidana, persoalan ini juga akan kita laporkan kepada pihak kepolisian," tegas Riski Kurniawan.
Pernyataan tersebut juga dipertegas Fatahudin, Direktur Lembaga Penggiat Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LP2HP) yang menyebutkan dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan di Kawasan Pelindo Dumai merupakan persoalan serius. Terutama menyangkut penimbunan anak sungai yang sangat bertentangan dengan aturan serta perundang-undangan.
"Banyak hal nantinya yang bisa kita bedah saat pertemuan lanjutan. Jika dipandang perlu, persoalan yang ada bisa kita bawa ke ranah pidana. Bencana yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar akibat pengrusakan lingkungan harus dijadikan pelajaran berharga," tegas aktivis lingkungan yang memiliki jaringan internasional ini.
Menurut Fatahudin, sejumlah perusahaan yang berada di Kawasan Pelindo Dumai juga harus turut serta bertanggungjawab. Apalagi jika kegiatan mereka ikut menyumbangkan terjadinya kerusakan lingkungan.
"Ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Kawasan Pelindo Dumai itu. Seyogyanya mereka ikut dipanggil dan dihadirkan. Saat turun lapangan, kita melihat ada bangunan yang berdiri di atas saluran air. Dan ada juga tanki timbun yang diduga berdiri di atas sungai yang ditimbun. Ini luar biasa sekali," ungkap Fatahudin. (saf)