PEKANBARU, RIAUGREEN.COM – Kolaborasi antara masyarakat dan para pemangku kepentingan
terus menjadi kunci dalam upaya menjaga kelestarian hutan secara
berkelanjutan. Dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis,
kesadaran kolektif akan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan
diwujudkan melalui langkah konkret dalam pengelolaan dan perlindungan
kawasan hutan.
Komitmen
tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman konservasi
hutan yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan
(UPT KPH) Kampar Kiri dan Kelompok Tani Hutan (HKm) bersama PT Riau
Andalan Pulp and Paper (RAPP), sebagai upaya memperkuat kerja sama
jangka panjang dalam konservasi hutan sekaligus peningkatan
kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penandatanganan
berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau
di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026), disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala KPH Kampar
Kiri, serta tiga Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Batang Ulak Jaya,
KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri, dan KTH Kampar Jaya Bersama.
Dalam
momen tersebut, turut hadir Camat XIII Koto Kampar, perwakilan Kodim
0313 Kampar, Kepala Desa Balung, Kepala Desa Sungai Sarik, mitra
pembangunan hutan tropis, tim formatur Kelompok Kerja Perhutanan Sosial
(Pokja PS) Provinsi Riau.
Dalam
skema Konservasi Berbasis Masyarakat, RAPP berkomitmen memberikan
dukungan teknis, pendampingan, serta penguatan kapasitas masyarakat.
Sementara itu, KPH Kampar Kiri berperan sebagai pengelola wilayah hutan
yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur
RAPP, Mulia Nauli, menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan
komitmen nyata perusahaan dalam menjaga hutan dan lingkungan sekaligus
memberdayakan masyarakat. Menurutnya, konservasi harus dilandasi prinsip
keadilan ekologis, di mana hutan dijaga namun tetap dapat dimanfaatkan
secara bertanggung jawab.
“Dalam
operasionalnya RAPP berpegang pada prinsip 5C, bahwa apa yang kami
lakukan harus baik bagi masyarakat, baik bagi negara, baik bagi iklim,
baik bagi pelanggan, dan baik pula bagi perusahaan. Kelimanya tidak bisa
dipisahkan. Hutan yang dijaga namun tidak memberikan manfaat positif
juga bukan solusi yang ideal,” ujar Mulia.
Untuk
tahap awal, program ini melibatkan tiga wilayah Hutan Kemasyarakatan
(HKm). Pertama, HKm KTH Batang Ulak Jaya dengan luas 989 hektare yang
berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kedua, HKm KTH Sungai
Otan Tunggal Mandiri seluas 1.243 hektare, yang terdiri dari 536 hektare
Hutan Lindung (HL) dan 707 hektare HPT. Ketiga, HKm KTH Kampar Jaya
Bersama dengan luas 1.286 hektare yang seluruhnya berstatus HPT.
Sementara
itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, mengajak semua pihak untuk melakukan
introspeksi terhadap kebijakan dan praktik pengelolaan hutan selama ini.
Ia menyoroti pentingnya kolaborasi, mengingat keterbatasan jumlah
polisi hutan yang dimiliki pemerintah.
“Kalau
pemerintah diminta menjaga hutan sendiri, tentu tidak akan sanggup.
Masyarakatlah yang paling mengetahui kondisi hutan di sekitarnya, dan
perusahaan memiliki kapasitas untuk mendukung. Karena itu, kerja sama
ini menjadi sangat penting. Program perhutanan sosial memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan,” sebut Job.
Kerja
sama konservasi berbasis masyarakat ini dirancang untuk berjalan secara
berkelanjutan dengan komitmen lima tahun ke depan. Evaluasi akan
dilakukan setiap tahun untuk memastikan program berjalan efektif serta
memberikan manfaat ekologis dan ekonomi secara berimbang.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala UPT KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani,
menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini disusun berdasarkan Rencana Aksi
Riau Hijau yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun
2021 tentang Riau Hijau.
“Nota
kesepakatan ini disusun sebagai landasan kerja sama multipihak dalam
pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan yang berkelanjutan,
dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra utama, bukan sebagai objek
kegiatan,” ujar Dewi.
Dalam
MoU tersebut, disepakati sejumlah rencana program konservasi yang
mencakup lima lingkup utama. Pertama, perlindungan dan pengamanan
kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui
patroli terpadu yang melibatkan masyarakat setempat.
Kedua,
rehabilitasi dan pemulihan ekosistem, khususnya di kawasan hutan,
dengan mengedepankan jenis tanaman lokal dan kearifan setempat. Ketiga,
pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial untuk mendukung
peningkatan kesejahteraan yang selaras dengan fungsi konservasi.
Keempat,
pengembangan mata pencarian berkelanjutan, termasuk pemanfaatan hasil
hutan bukan kayu serta usaha ekonomi produktif yang dilakukan secara
partisipatif dan transparan. Kelima, monitoring dan evaluasi
keanekaragaman hayati yang juga dilaksanakan secara partisipatif dan
transparan.
Melalui
kolaborasi ini, para pihak sepakat menjadikan nota kesepahaman tersebut
sebagai langkah konkret dalam membangun pengelolaan hutan yang
berkeadilan dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, masyarakat,
dan dunia usaha diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan sekaligus
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, sejalan dengan visi Riau
Hijau dan upaya menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang.