DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono SH MH, merespon laporan dugaan tindak pidana oleh Forum Komunikasi Anak Dumai.
Meski mengaku baru mendapat info adanya laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan petinggi lembaga adat.
"Iya
pak, Saya baru sampai di dumai, karena ada giat di jakarta," ungkap Pri
Wijeksono, Selasa (3/02), melalaui jaringan selularnya.
Terkait
laporan dugaan tindak pidana oleh Forum Komunikasi Anak Dumai, Pri
Wijeksono, akan meminta bagian Inteligen dan Pidana Khusus melakukan
rapat kordinasi bersama menyikapi laporan dugaan tindak pidana yang
ditenggarai melibatkan oknum petinggi Lembaga Adat.
"Aku rapatin dulu dengan intel dan pidsus .ya .ok," ungkap Pri Wijeksono.
Sebagaimana diketahui, Said makmur membeberkan fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CV Putra Juang Abadi.
Dalam aktivitas selama ini, CV Putra Juang Abadi disinyalir melakukan praktek ilegal hingga menimbulkan kerugian negara.
"Kami
sengaja datang kemari (Kejaksaan Negeri) untuk melaporkan adanya tindak
pidana yang dilakukan CV Putra Juang Abadi," ungkap Said Makmur.
Menurut
Said Makmur, pihaknya telah menelusuri aktivitas CV Putra Juang Abadi
selama ini, baik lokasi tambang, izin yang dikantongi maupun setoran
pajak yang seharusnya menjadi kewajiban dan pendapatan daerah.
"Aktivitas
tambang galian C milik CV Putra Juang Abadi telah berjalan hampir 4
tahun selama itu, kami menduga mereka tidak mengantongi izin dari
Kementrian," pungkas Said Makmur.
Said Makmur juga menegaskan, CV
Putra Juang Abadi merupakan milik oknum Petinggi Lembaga Adat Kota
Dumai. Dan pihaknya berharap tidak ada diskriminasi dalam mengambil
langkah hukum.
"Ke khawatiran kami pihak Kejaksaan akan sungkan
mengambil langkah hukum karena yang bersangkutan merupakan petinggi
Lembaga Adat," keluh Said Makmur sedikit khawatir.
Kasie
Inteligent Kejaksaan Negeri Dumai, Carles Aprianto SH MH secara tegas
menyampaikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Siapapun
yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas sesuai hukum yang
berlaku.
"Kita tidak ada beban dalam menjalankan tugas
penindakan, siapapun sama dimata hukum termasuk ada dugaan pidana yang
dilakukan petinggi LAM," jelas Carles Aprianto meyakini rombongan FKAD.
Terakhir,
Carles Aprianto meminta Forum Komunikasi Anak Dumai untuk melengkapi
data laporan. Agar pihaknya bisa menelaah laporan dengan baik.
"Tolong
kawan kawan melengkapi data yang kami butuhkan, dan jangan khawatir
kami tetap akan memproses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Carles
(54f)