DUMAI, RIAUGREEN.COM - Ketua Forum Komunikasi Anak Dumai (FKAD) Said Makmur, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, terkait laporan tindak pidana yang melibatkan oknum petinggi Lembaga Adat Dumai.
"Sudah seminggu laporan dugaan tindak pidana kami masukan, hingga kini belum ada pemberitahuan perkembangan laporan. Kami ke mari (kantor jaksa_red) meminta penjelasan perkembangan atas laporan kami," ungkap Said Makmur kesal.
Sebagaimana diketahui, Said makmur membeberkan fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CV Putra Juang Abadi.
Dalam aktivitas selama ini, CV Putra Juang Abadi disinyalir melakukan praktek ilegal hingga menimbulkan kerugian negara.
"Kami sengaja datang kemari (Kejaksaan Negeri) untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan CV Putra Juang Abadi," ungkap Said Makmur.
Menurut Said Makmur, pihaknya telah menelusuri aktivitas CV Putra Juang Abadi selama ini, baik lokasi tambang, izin yang dikantongi maupun setoran pajak yang seharusnya menjadi kewajiban dan pendapatan daerah.
"Aktivitas tambang galian C milik CV Putra Juang Abadi telah berjalan hampir 4 tahun selama itu, kami menduga mereka tidak mengantongi izin dari Kementrian," pungkas Said Makmur.
Said Makmur juga menegaskan, CV Putra Juang Abadi merupakan milik oknum Petinggi Lembaga Adat Kota Dumai. Dan pihaknya berharap tidak ada diskriminasi dalam mengambil langkah hukum.
"Ke khawatiran kami pihak Kejaksaan akan sungkan mengambil langkah hukum karena yang bersangkutan merupakan petinggi Lembaga Adat," keluh Said Makmur sedikit khawatir.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono SH MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan dugaan laporan tindak pidana uang melibatkan petinggi LAM, melalui jaringan selularnya mengaku kasie Intel dan kasie pidsus dalam pelatihan di Kejati kamis baru senggang dan laporan pasti kita tindak lanjuti, jelas Pri Wijeksono. (54f)