DUMAI, RIAUGREEN.COM - Forum Komunikasi Anak Dumai, Senin (02/02) mengumumkan telah melengkapi berkas laporan sesuai petunjuk kejaksaan Negeri Dumai, saat melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum petinggi lembaga adat Dumai beberapa hari lalu.
"Berkas laporan yang kurang sudah kita lengkapi. Hari ini kita akan masukan kembali kekurangan berkas laporan," ungkap Said Makmur didampingi Wan Abdurahman.
Menurut Said Makmur, selain melengkapi data dugaan tindak pidana yang merugikan pendapatan daerah, pihaknya juga telah melakukan kordinasi dengan dinas lingkungan hidup Provinsi terkait dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang marak di kota Dumai.
"Dinas Lingkungan Hidup Propinsi mendukung laporan yang kita buat. Bahkan mereka siap turun kelapangan jika dibutuhkan," ujar Said Makmur.
Said Makmur menegaskan, laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan tokoh lembaga adat ini, merupakan bentuk kepedulian nya terhadap daerah, karena aktivitas tambang galian C merugikan pendapatan asli daerah, apalagi besarnya peran oknum lembaga adat yang ikut dalam permainan tambang ilegal.
"Dalam berkas laporan kita ke Kejaksaan telah dicantumkan oknum lembaga adat yang terlibat," tegas Moy panggilan akrab Said Makmur.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam surat edarannya menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Riau. Karena aktivitas penambangan ilegal berpotensi merugikan keuangan negara selain itu juga merusak lingkungan.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau, no 5623/100.3.4.1/Des.DM/ 2025 tertanggal 19 Desember 2025. Surat edaran Gubernur Riau tersebut dikeluarkan menyikapi maraknya kegiatan penambangan ilegal di Propinsi Riau termasuk Kota Dumai.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 158 dan pasal 161 Undang Undang No 3 tahun 2020 yang berbunyi, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin, baik menampung atau melakukan penjualan Mineral Batuan dan bukan logam batuan yang berasal dari izin tambang yang sah, ( IUP, UPK, IPR, SIB) merupakan tindak pidana.
Sementara, Sekretaris Lembaga Adat Riau Kota Dumai, Januarizal saat dikonfirmasi melalui jaringan WA selularnya, terkait laporan Forum Komunikasi Anak Dumai, ke pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, atas dugaan keterlibatan petinggi Lembaga Adat dalam praktek tambang ilegal yang diduga merugikan pendapatan daerah dan berpotensi merusak lingkungan belum memberikan jawaban, meski wa dibaca dan centang biru. (54f)