DUMAI, RIAUGREEN.COM - Perkara dugaan tindak pidana
korupsi atau gratifikasi proyek pengadaan alat medis rumah sakit umum
Suhatman Mars. jenis moduler operation theatre (MOT), kini mulai
mendekati titik terang.
Sejumlah saksi dari pihak rumah sakit
maupun pelapor sudah dimintai keterangan, bahkan para saksi sudah
berkali kali dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Plt
Dirut Rumah Sakit Umum Daerah Dumai, dr Hafidz, saat ditemui media
diruang kerjanya, membenarkan dirinya sudah dua kali di mintai
keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Bahkan dirinya juga membenarkan beberapa pegawai termasuk perawat ruang operasi juga turut dimintai keterangan.
"Saya
sudah dua kali dimintai keterangan dan beberapa pegawai lainnya,"
ungkap Hafidz, Jumat (4/11), didampingi Kabid program dan perencanaan
Watono yang juga ikut dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek pengadaan alat bedah rumah
sakit, dirinya menyadari konsekwensi yang akan terjadi. untuk itu,
dirinya sejak awal sudah melakukan prosedur yang ketat, baik menyangkut
harga barang, spesifikasi maupun jenis barang hingga pengecekan barang
dilakukan dengan ketat dan sesuai standar operation.
"Sebagai
PPK, saya sadar separoh badan sudah dalam penjara. Makanya, SOP
pengadaan barang saya lakukan dengan ketat," jelas Hafidz.
Diceritakan
Hafidz, saat dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, dirinya
menjelaskan semua SOP yang dilakukan termasuk pengawasan barang masuk.
"Sekecil apapun kesalahan, saya coba hindari termasuk makan nasi bungkus yang disediakan panitia," ungkap Hafidz.
dr
Hafidz juga menjelaskan banyak pegawai menolak menjadi panitia proyek,
apalagi menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen) karena resikonya terlalu
berat. Kendati demikian, dirinya tetap bersedia menjadi PPK karena
proyek alat bedah ini sangat dibutuhkan.
"Karena resiko tinggi
banyak pegawai menolak, sementara alat medis ini dibutuhkan untuk
kenyamanan pasien. Mau tidak mau saya bersedia. Dan semua konsekwensi
merupakan resiko jabatan. Asal sesuai SOP Insyaallah aman," jelas
Hafidz.
Ketika ditanya soal, fee proyek mencapai 50 persen,
dirinya mengaku tidak tahu soal itu, bahkan dirinya heran fee proyek
bisa sebesar itu. Karena pengadaan barang menggunakan sistim e catalog.
"Soal
fee proyek saya tidak tahu. Karena saya tidak terlibat soal itu, bahkan
saya heran kok bisa sebesar itu, padahal pengadaannya mengunakan e
catalog," terang dr Hafidz heran.
Sebagaimana diketahui,
pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan
alat rumah sakit berjumlah delapan orang baik pejabat dan pegawai rumah
sakit termasuk saksi pelapor. (saf)