- Home
- Lingkungan
- Hutan Mangrove Dirusak Demi Penimbunan, PT EUP Diduga Langgar Hukum Lingkungan
Hutan Mangrove Dirusak Demi Penimbunan, PT EUP Diduga Langgar Hukum Lingkungan
Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:09
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Puluhan hektar hutan mangrove di jalan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan luluh lantak, akibat penimbunan tanah galian C ilegal milik PT Energi Unggul Persada (PT EUP).
Informasi yang didapat dilapangan menyebutkan, jika puluhan hektar hutan bakau tersebut kini sudah dilapisi puluhan kubik tanah timbun "Tadinya, kawasan itu, hijau dengan ekositim yang berlimpah, kini penuh dengan tanah timbun," ungkap Mamin.
Ketua Pecinta Alam Mastali Madu, Mansur Bakau, saat dikonfirmasi porosriau.com, sangat menyayangkan kerusakan puluhan hektar akibat penimbunan tanah oleh pihak perusahaan, apalagi, tanah timbun yang digunakan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah .
"Perusakan mangrove merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dipidana. Tanah timbun pun kuat dugaan tidak memiliki izin atau ilegal," ungkap Mansur.
Menurut Mansur, selama perusahaan berdiri di sepanjang bibir pantai kecamatan sungai sembilan, banyak tanaman mangrove yang musnah. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan tegas.
"Jika perlu stop dulu penimbunan lokasi. Akibat penimbunan itu, banyak tanaman mangrove yang rusak. Jangan sampai hutan mangrove semakin luluh lantak di sebabkan kepentingan perusahaan. Anak cucu kami juga ingin menikmati hidup dari mangrove," tegas Mansur. (saf)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR