• Home
  • Dumai
  • Publik Desak Transparansi Usut Dana Hibah KONi Kota Dumai 2023-2025

Publik Desak Transparansi Usut Dana Hibah KONi Kota Dumai 2023-2025

Rabu, 02 September 2026 | 23:16
Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram Salin Link
Ilustrasi
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Gonjang-ganjing pengelolaan dana hibah di KONI Kota Dumai mendapat sorotan tajam. Total dana hibah APBD Kota Dumai sekitar Rp4,7 Miliar yang digelontorkan selama 3 tahun anggaran kini dipertanyakan. Publik menunggu transparansi dan pertanggungjawabannya. Jika terbukti ada penyimpangan, maka APH diminta mengusut tuntas dan melakukan proses hukum sesuai UU Tipikor dan UU Keolahragaan.

DIREKTUR Trust Institute, Fatahuddin, SH menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit forensik terhadap penggunaan Dana Hibah KONI yang bersumber dari APBD Kota Dumai.

Disampaikan Fatahuddin, pada APBD TA 2023 Pemko Dumai mengalokasikan Dana Hibah KONI sebesar Rp1 miliar. Berikutnya pada APBD TA 2024 sebesar Rp1,5 miliar dan APBD TA 2025 sebesar Rp2,2 miliar. Sedangkan pada APBD TA 2026 berdasarkan SK Hibah dialokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar.

" Dengan anggaran sebesar itu, prestasi apa yang diraih, pembinaan apa yang jalan, dan di mana Laporan Pertanggungjawaban-nya," tegas Fatahuddin yang juga mantan Ketua Cabor di KONI Dumai itu.

Polemik makin panas setelah muncul dugaan penyelewengan. Informasi dari internal olahraga menyebutkan adanya atlet asal Dumai yang diberangkatkan ke event nasional, namun atas nama klub dari kabupaten lain. 

" Kalau info itu benar, berarti ada dana hibah Pemko Dumai yang dipakai untuk membiayai prestasi daerah lain. Itu pengkhianatan terhadap atlet Dumai dan pemborosan uang rakyat," ujar Fatahuddin.

Mundurnya Ketua KONI Dumai, Agustiawan, ST juga mendapat sorotan. Apalagi keputusan mundur dengan alasan pindah tugas itu tanpa dibarengi penyampaian LPJ penggunaan dana hibah selama 3 tahun periode kepemimpinannya di KONI Dumai.

" Padahal, kewajiban itu jelas diatur. ART KONI Pasal 29 Ayat 2 mewajibkan pengurus menyampaikan LPJ Keuangan ke Musorkot dan Pemda. Selanjutnya UU No. 11 Tahun 2022 Pasal 24 mewajibkan pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel. Kemudian Permendagri No. 77 Tahun 2020 menegaskan penerima hibah wajib buat LPJ," papar Fatahuddin.

Melihat kekosongan pertanggungjawaban dan derasnya dugaan, sejumlah elemen mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau untuk segera melakukan audit.

"Ini uang rakyat. Bukan uang pribadi. BPK RI harus turun melakukan audit forensik terhadap dana hibah KONI Dumai 2023-2025. Buka semua. Per Cabor, per kegiatan, per keberangkatan," desak salah seorang pengurus Cabor di Dumai.

Pihaknya juga menuntut 3 langkah konkret yang mesti diambil. Diantaranya, pemerintah harus menahan pencairan dana hibah 2026 hingga LPJ 2023-2025 clear di audit.

Kemudian membuka data penggunaan anggaran secara terbuka ke publik dan seluruh Pengcab yang berada di bawah naungan KONI Dumai. Jika BPK mendapatkan temuan, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengusut tuntas dan memprosesnya sesuai UU Tipikor dan UU Keolahragaan.

" Jangan sampai uang Rakyat Dumai habis-habisan, tapi atlet Dumai tetap terlantar dan tidak berprestasi. Kalau ada unsur pidana, maka proses hukum harus jalan. Tidak ada tebang pilih," pungkasnya menegaskan.(*)

📢 Publisir Berita & Kegiatan Instansi Anda di RiauGreen

Jangkau pembaca luas & terindeks Google News. Pilih paket rilis pers, advertorial, atau kemitraan media.

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Top