DUMAI, RIAUGREEN.COM - Penetapan sanksi administrasi berupa pembayaran denda yang menimpa PT BSP sebesar Rp 1,77 miliar oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai menjadi pukulan yang mematikan bagi pelaku usaha. Ketua DPC INSA Dumai, Herman Buchari, S.IP menemukan cacat tafsir terkait regulasi yang diterapkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kebijakan tersebut diminta ditinjau kembali secara objektif agar penegakan regulasi di sektor kepelabuhanan tidak berubah menjadi tekanan yang melemahkan iklim investasi dan aktivitas pelayaran di Dumai.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (DPC INSA) Dumai, Herman Buchari, S.IP ada beberapa persoalan krusial yang menjadi perdebatan atas kebijakan penetapan sanksi administrasi terhadap PT Bahari Sandi Pratama (BSP) terkait keterlambatan pelaporan outward manifest (manifes keberangkatan) oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Dumai dinilai menggunakan pasal karet dan diduga cacat prosedural. Hal ini kemudian diperparah lagi dengan tanpa ada pemberitahuan sejak dini namun menunggu menumpuk sehingga akumulasi denda menjadi ‘ledakan dahsyat' yang mematikan pelaku usaha.
“Kami dikasi tahu setelah 22 keterlambatan (terkoreksi 21),berarti kami dijebak. Seharusnya, kesalahan pertama kami sudah dikasi tahu. Menurut Pasal 9 A UU Nomor 17 tahun 2006 itu dendanya berjenjang. Namun akibat akumulasi kesalahan oleh BC Dumai ini dengan perhitungannya, kami sudah dikenakan denda maksimal. Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 9 A itu adalah pemberitahuan kepabeanan atau RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut) dan ini sudah kita sampaikan, begitu juga dengan inward manifest (Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut) juga sudah kami beritahu. Selanjutnya adalah outward manifest dan ini telat dilaporkan. Jadi, dari tiga rangkaian itu ada keterlambatan melaporkan outward manifest. Intinya adalah pemberitahuan. Tidak ada di Pasal 9 A itu dijelaskan atau dicantumkan disitu adanya manifest. Manifest itu hanya disyaratkan sebagai lampiran dari pemberitahuan kepabeanan,” jelas Herman Buchari dengan tegas kepada wartawan, Rabu (08-07-2026).
Kecacatan prosedural juga disampaikan oleh Herman Buchari terhadap penindakan yang dilakukan “Kami hanya di BAP satu kali dengan tanggal dan kejadian yang berbeda. Sementara, surat penetapan pajaknya ada 21 lembar. Kenapa BAP tidak sesuai dengan kejadian. Tanggal beda, jam beda dan permasalahan berbeda. Itu bahkan ada yang double,satu kejadian tapi dua SPSA (Surat Penetapan Sanksi Administrasi),” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama bagi instansi terkait agar penegakan regulasi di sektor kepelabuhanan tidak berubah menjadi tekanan yang melemahkan iklim investasi dan aktivitas pelayaran di Dumai.
Pihaknya berharap persoalan denda manifest tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, pembinaan, kepastian berusaha, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja lokal
Dijelaskan Herman Buchari, pihaknya tidak menolak aturan dan tetap mendukung tertib administrasi dalam kegiatan pelayaran. Namun, terangnya, pihaknya meminta agar penerapan sanksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala KPBC TMP B Kota Dumai,Ruru Firza Isnandar saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2), Andry Irawan didampingi Dedi Husni,Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Kasi Perbendaharaan, Nurhalim di ruang kerjanya, Rabu (08-07-2026), membantah tudingan yang disampaikan oleh Ketua DPC INSA Dumai, Herman Buchari tersebut. Ditegaskan Andry Irawan, bahwa pihaknya melakukan tindakan sudah sesuai dengan aturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 A UU Nomor 17 tahun 2006 itu.
“Saya agak bertentangan dengan pemahaman yang disampaikan oleh pak Herman. Itu bukan cuma lampiran namun adalah kewajiban. Kewajiban itu adalah RKSP dan manifest. Yang jadi lampiran dalam penyampaian manifest itu adalah contohnya copy of bill of lading nya, ada daftar-daftar ABK (anak buah kapal) nya dan surat-surat kapal lain. Nah, itulah yang menjadi lampiran. Namun yang menjadi dokumen utamanya adalah manifest. Seharusnya tidak ada tafsiran berbeda, soalnya pak Herman sudah puluhan tahun menjadi Agen Pelayaran. Gak mungkin gak tahu bahwa manifest itu adalah kewajiban,” ujar Andry Irawan menjelaskan.
“Pemberitahuan itu kan ada atau RKSP dan juga ada kewajiban untuk menyampaikan manifest. Kalau emang gak bawa apa-apa, ya manifesnya nihil, tapi tetap harus disampaikan. Kapal niaga bawa barang atau tidak bawa barang pasti ada manifesnya. Jika ada bawa barang disebutkan di manifest dan jika tidak ada bawa barang, itulah disebut manifest nihil. Kalau kita masuk ke kapal pun, misalnya meminta manifest dari kapten kapal akan ada copy nya, agen pun ada copy nya dan itulah yang disampaikan ke kantor kami. Kalau misalnya, kapal bawa barang datang tanpa menyampaikan manifest dan kemudian tertangkap tangan oleh petugas, ini kok kamu tidak kasi tahu ada barang dan tidak diberi tahu manifest nya ,inilah dinamakan penyeludupan,” jelas Andry Irawan lebih lanjut
Kemudian ada lagi kalau kapal keluar,imbuh Andry Irawan, kapal keluar ada menyampaikan outward manifest. Isinya, terang Andry Irawan, adalah barang-barang yang dibawa ekspo. Namun jika tidak memuat barang diberitahukan nihil.
“Tapi tetap ada kewajiban untuk menyampaikan.Kalau di kami manifest itu ada formatnya sendiri. Ada perkiraan jam berangkat. Kasus yang terjadi dengan pak Herman adalah keterlambatan penyampaian outward manifest. Misalnya jam 13.00 WIB dia menyampaikan outward manifest lewat sistem, selanjutnya di cek jam 13.00 WIB itu kapalnya dimana ' Ternyata kapalnya sudah di perairan Rupat Utara , udah mau berangkat keluar ke port klang. Semestinya, outward manifest itu sebelum kapal angkat jangkar lah. Kalau belum berangkat belum dicatat, tapi kalau sudah bertolak, terlambat sudah,” ungkap Andry Irawan
Disoal terkait peninjauan kembali sanksi denda administrasi tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha PT BSP tersebut, Andry Irawan menerangkan bahwa pihaknya telah cukup memberikan kesempatan.
“Sebelum saya mengirim nota dinas berupa rekomendasi ke Seksi Perbendaharaan, itu kami sudah memberi tahu dan mengingatkan secara informal kepada pak Herman. Kami meminta agar PT BSP tidak melakukan kesalahan berulangkali. Namun sangat disayangkan niat baik ini tidak diindahkan,” ucap Andry Irawan.
Nursalim, Kasi Perbendaharaan menambahkan bahwa sebelum dijatuhkan sanksi dari PT BSP sudah konfirmasi ke pihaknya,”Setelah kita kenakan SPSA sejumlah 21 itu antara periode April sampai Agustus tahun 2025, pak Herman konfirmasi ke saya dan pak Andry. Selain menjelaskan mengenai sanksi, kita juga mempertanyakan kok bisa kondisinya sampai begitu, beliau menceritakan kondisi pembuatan dokumen outward manifest itu emang dikerjakan satu orang. Selidik punya selidik teryata kondisinya adalah persoalan internalnya sendiri. Saya tanyakan, sebelumnya pernah kena gak, dijawab pak herman pernah sekali sebelum periode itu. Seharusnya, sudah memahami akibat kesalahan administrasi itu berdampak. Intinya, paham bahwa keterlambatan itu konsekuensinya dikenakan denda karena sudah pernah kejadian,” ujar Nursalim
“Sebenarnya pelayanan kepabeanan dan cukai itu sudah self assessment maksudnya dari pengguna jasanya yang pro aktif, jadi kami sifatnya pasif istilahnya. Jadi, karena self assessment dia memberitahukan sendiri, jadi kita sudah ada kepercayaan terhadap pengguna jasa,” timpal Andry Irawan. (red)