• Home
  • Dumai
  • Konflik Parkir Perusahaan Mengarah ke BUMD, PT Pembangunan Dumai Sampaikan Klarifikasi Langsung dan Hentikan Sementara Pungutan

Konflik Parkir Perusahaan Mengarah ke BUMD, PT Pembangunan Dumai Sampaikan Klarifikasi Langsung dan Hentikan Sementara Pungutan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:16
Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram Salin Link
Kepala Bagian Humas, Bambang Eka Setiawan

DUMAI, RIAUGREEN.COM - Menyikapi dinamika dan gesekan yang terjadi di lapangan dalam dua hari terakhir terkait pengelolaan perparkiran di kawasan industri, jajaran manajemen PT Pembangunan Dumai memberikan klarifikasi resmi.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Pembangunan Dumai, Andika Fithrian, S.T., melalui Kepala Bagian Humas, Bambang Eka Setiawan, pada Rabu (12/8). Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada publik mengenai dasar hukum, prosedur kerja, hingga langkah konkret manajemen dalam menjaga kondusivitas daerah.

BUMD Jalankan Amanah Daerah Secara Prosedural

Atas arahan Direktur PT Pembangunan Dumai Andika Fithrian, S.T., Kabag Humas Bambang Eka Setiawan menegaskan bahwa keterlibatan BUMD dalam pemungutan pajak/retribusi kantong parkir di kawasan perusahaan murni merupakan bagian dari tugas konstitusional untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

"Direksi menegaskan bahwa langkah BUMD tidak dilakukan secara mendadak apalagi tanpa dasar. Kami diamanahkan untuk ikut menggali potensi PAD. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, mulai dari penyampaian surat resmi hingga sosialisasi ke pihak perusahaan jauh-jauh hari," ujar Bambang menyampaikan pesan langsung dari Direktur.

Atas dasar itu, manajemen menyayangkan munculnya insiden di lapangan yang dinilai berada di luar perkiraan teknis BUMD.

Langkah Preventif: Pungutan Dihentikan Sementara di Dua Lokasi

Demi menjaga stabilitas, keamanan, dan suasana kondusif di lingkungan masyarakat maupun kawasan industri, Direktur PT Pembangunan Dumai mengambil keputusan strategis untuk menghentikan sementara kegiatan pemungutan parkir di dua perusahaan yang terdampak.

Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk pengakuan atas pelanggaran prosedur, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian (prudence) manajemen sembari melakukan evaluasi.


Hormati Proses Hukum dan Dorong Manfaat Bersama

Terkait insiden yang kini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, Direktur PT Pembangunan Dumai Andika Fithrian, S.T., menegaskan sikap BUMD untuk tidak melakukan intervensi apa pun dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, manajemen membantah tuduhan bahwa BUMD bekerja tanpa legalitas. Konflik yang terjadi di lapangan dinilai lebih didorong oleh faktor resistensi personal atas perubahan pengelola.

"Arah kebijakan Direktur sangat jelas: BUMD hadir bukan untuk menyingkirkan masyarakat tempatan, melainkan membangun sinergi. Tujuan akhirnya harus win-win solution-ekonomi warga tempatan bergerak melalui peluang kerja, dan Pemko Dumai mendapatkan optimalisasi PAD. Semua ini akan kami tata ulang secara lebih transparan dan profesional," tutup Bambang.*

📢 Publisir Berita & Kegiatan Instansi Anda di RiauGreen

Jangkau pembaca luas & terindeks Google News. Pilih paket rilis pers, advertorial, atau kemitraan media.

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Top