• Home
  • Riau
  • Pemprov Riau Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025

Pemprov Riau Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:46
Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi yang dirasakan sejumlah kalangan.

"Program ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus, mereka bisa melunasi tanpa dikenakan denda keterlambatan," jelasnya.

Selain meringankan beban, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Dengan penghapusan denda, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa kekhawatiran akan sanksi finansial.

"Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda, kami optimistis tingkat pembayaran akan meningkat selama periode program ini berlangsung," tambah Eva.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan bahwa program seperti ini tidak selalu tersedia setiap tahun.

"Kami berharap program ini bisa meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jadi manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik mungkin," imbaunya.

Lebih lanjut, Eva mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Samsat konvensional akibat tingginya kunjungan wajib pajak.

"Petugas kami siap melayani di seluruh unit, namun kami tetap menyarankan masyarakat menggunakan layanan alternatif yang lebih cepat dan efisien," tutupnya. (McR)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top