- Home
- Dumai
- Kasus Laporan Fap Tekal: Kejari Dumai Periksa 30 Saksi, Desakan Periksa GM KPI Menguat
Kasus Laporan Fap Tekal: Kejari Dumai Periksa 30 Saksi, Desakan Periksa GM KPI Menguat
Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:22
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Negeri Dumai hingga saat ini telah memeriksa 30 orang saksi terkait laporan organisasi buruh Fap Tekal Dumai, dengan pokok perkara dugaan penyalah gunaan jabatan atau pekerjaan diluar dari pada SOP PT. PERTAMINA (PERSERO) yang terjadi pada tahun 2021. Akibatnya, karyawan Pertamina atas nama Andi Setiawan, menjadi korban fitnah.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono SH .MH melalui Kasi Pidsus Daniel Tobing , SH kepada media menjelaskan, terkait kasus laporan Fap Tekal tersebut masih dalam proses penyidikan dan saat ini, pihak kejaksaan telah memanggil 30 Orang saksi untuk dimintai keterangan, "Penyidikan masih berjalan dan prosesnya terus berlanjut. Sudah 30 saksi yang kita periksa " ungkapnya.
Ditempat terpisah, Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Dumai Riau Ibnu Chalik menegaskan agar perkara laporan dugaan penghilangan barang bukti dalam suatu perkara tidak berlarut larut, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Dumai segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PT KPI Dumai termasuk General Managernya Iwan Setiawan.
"Kejaksaan harus segera panggil dan periksa pejabat tinggi termasuk GM PT KPI agar terang benderang. Jangan terus menjadi bola liar," ungkap Kholik.
Ibnu Chalik Ketua Aliansi Masyarakay Adat Riau Kota Dumai ini, kembali menegaskan, jika pihak Kejaksaan Negeri Dumai belum juga mengambil langkah dalam menyikapi laporan tersebut, pihaknya akan membuat laporan tertulis ke Kejaksaan Agung RI.
"Jika Kejari Dumai belum juga mengambil langkah, pihaknya akan melapor ke Kejagung RI. Agar kegaduhan ruang publik segera teratasi, tidak lagi menjadi bola liar. Jelas siapa yang benar, " tutup ketua Aliansi Masyarakat Adat Riau Kota Dumai ini. (saf)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR