DUMAI, RIAUGREEN.COM - KPK meminta Gubernur Riau memberikan laporan tentang proyek strategis
dana hibah, pokir DPRD dan dana Bansos. Demikian juga dengan Pemerintah
kabupaten dan kota se Riau tak terkecuali Kota Dumai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa surat yang dikirimkan
kepada Gubernur Riau dan 12 Pemda se Riau adalah benar surat dari KPK.
Menurut Budi Prasetyo, alasan penulisan surat tersebut untuk pendalaman
MCSP khususnya pada area perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
“Pada area perencanaan yaitu terhadap indikator pokir, hibah, dan
bansos, sehingga KPK meminta laporan upaya pencegahan korupsi pada
penyampaian pokir, hibah, dan bansos tersebut.” tulis Prasetyo kepada
Harianindonesia.id, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu Pakar Kebijakan Publik Prof Asrinaldi A berpendapat bahwa
proses bersurat KPK kepada Pemprop Riau dan ke 12 Pemda Kabupaten dan
Kota di Riau adalah salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi.
Sebab, kata Asrinaldi, materi laporan yang dimintakan KPK tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Asrinaldi, KPK menempuh cara bersurat kepada Gubernur,
Bupati dan Walikota karena KPK sangat terbatas dalam kesiapan jaringan
atau struktur bawahannya di daerah untuk melakukan tindakan pencegahan
korupsi.
Sementara, aktivis 98 Fatahudin SH menilai Upaya menulis surat oleh KPK
ini, tambah Asrinaldi, adalah upaya KPK untuk meningkatkan kemampuan
mereka dalam melakukan pencegahan korupsi.
“Sebab selama ini KPK lebih kuat dalam penindakan korupsi tetapi masih
lemah dalam pencegahan. Bisa jadi dengan surat ini pihak KPK ingin
memperkuat tindakan pencegahannya,” pungkas Fatah.
Fatahudin berpendapat tidak alasan bagi Pemprop dan Pemda se Riau tidak
serahkan laporan proyek strategis, dana hibah, Pokir DPRD dan dana
Bansos ke KPK.
“Sebab apa yang dilakukan KPK ini adalah bagian dari tugas pencegahan korupsi,” ujarnya. (saf/awe)