DUMAI, RIAUGREEN.COM - Penyelundupan 2,5 juta bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari Thailand yang berhasil digagalkan Tim Gabungan TNI AL di Perairan Kuala Selat Akar Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada Sabtu (21/6/2025) masih misteri.
Pasalnya, proses hukum atas tindakan ilegal tersebut hingga saat ini masih simpang siur.
Dedi Husni Humas kantor Bea Cukai Dumai saat dikonfirmasi melalui sambungan selular menyebutkan pihaknya belum mengetahui adanya penyerahan barang bukti rokok dari tangkapan TNI AL beberapa waktu lalu. Bahkan dirinya menyebutkan baru sebatas menerima release berita penangkapan tersebut.
"Saya belum mengetahui soal penyerahan barang bukti tersebut, saya baru terima realese berita penangkapan saja, " ungkap Dedi Senin (8/9).
Kendati demikian, dirinya berjanji akan mencari informasi lebih lanjut. "Saya akan cek dulu, setahu saya baru realese berita yang kami terima. Jika ada info akan kami kabarkan lagi," ungkap Dedi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penangkapan rokok ilegal merek Camclar yang diklaim terbesar atau sebanyak 5.120 dus ini hasil kerjasama lapangan personel Pangkalan TNI AL Dumai dan Komando Armada 1 RI.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi menjelaskan bahwa rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan ini diangkut enam orang kru kapal dan satu nakhoda Kapal Motor KLM. Harapan Indah 99, GT 168, berlayar dari Thailand menuju Filipina melintasi Perairan Indonesia.
Rokok ilegal ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp97 miliar bersama kapal yang dinakhodai warga Dumai berinisial MH ini kemudian dibawa tim gabungan menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pencegahan masuknya rokok ilegal ini sesuai komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia,” kata Laksda Fauzi saat menyampaikan keterangan pers di Mako Lanal Dumai, Senin (1/7/2025).
Dikatakan, dari hasil pengamanan muatan rokok ilegal ini, Nakhoda sebagai penanggungjawab KLM Harapan Indah 99 diduga telah melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan bisa disanksi pidana berat.
Penyerahan ini adalah tahap lanjutan dalam proses hukum, menandakan pelimpahan tanggung jawab penanganan kasus dan barang bukti kepada institusi yang berwenang. (saf/int)