- Home
- Nasional
- BPK Temukan Aspek Krusial dalam Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam LHP atas LKPP Tahun 2025
BPK Temukan Aspek Krusial dalam Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam LHP atas LKPP Tahun 2025
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:54
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih
menemukan beberapa aspek krusial dalam pengelolaan Transfer ke Daerah
(TKD) yang memerlukan perhatian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Salah satunya
adalah pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 yang belum
sepenuhnya mencerminkan kondisi celah fiskal daerah.
'Oleh karena
itu, Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU,
khususnya bagi daerah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia
untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud secara
nyata dan optimal,' jelas Wakil Ketua BPK, Budi Prijono dalam pidato
Penyerahan LHP BPK atas LKPP Tahun 2025 kepada DPD, di Gedung DPR,
Jakarta, hari ini (1/7). BPK telah menyampaikan LHP LKPP Tahun 2025
secara administratif kepada DPD pada 26 Mei 2026 serta menyerahkannya
dalam Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2026.
'LKPP tidak hanya
merepresentasikan kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat,
melainkan juga menyajikan gambaran tentang bagaimana kebijakan fiskal
nasional diterjemahkan menjadi program nyata dan transfer pendanaan yang
menjangkau seluruh pelosok negeri,' papar Budi Prijono. Hasil
pemeriksaan atas LKPP untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan
negara mampu mendukung pemerataan pembangunan, memperkuat kapasitas
fiskal daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh
wilayah Indonesia.
Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang kian dinamis dan semakin terbatasnya ruang fiskal, pengelolaan APBN
dan APBD dituntut untuk semakin efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan kualitas belanja
(spending better) dengan mengarahkan sumber daya yang tersedia pada
program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
atas LKPP Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP). Capaian ini didukung oleh opini WTP atas 97 Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK
BUN). Meskipun ada satu lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP), hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran
LKPP Tahun 2025 secara keseluruhan.
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR