• Home
  • Pekanbaru
  • Sekdaprov Riau Minta Desa Ciptakan Satu Produk Unggulan

Sekdaprov Riau Minta Desa Ciptakan Satu Produk Unggulan

Selasa, 23 April 2019 | 12:10
Sekda Prov Riau memasangkan tanda peserta Rapat Kordinasi Program Inovasi Desa Periode I Provinsi Riau Tahun 2019 di H Furaya
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), selama ini memang telah berkontribusi nyata dalam meningkatkan atau memajukan desa, kedepan perannya akan terus dioptimalkan lagi, agar desa bisa terus menjadi maju.

Salah satunya adalah bagaimana desa bisa menciptakan suatu produk unggulan, yang bisa menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat, hingga masyarakat disuatu desa bisa terus maju.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi saat membuka Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) Periode I dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Angkatan ke III se Provinsi Riau tahun 2019, di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (23/4/2019).

"Dalam hal menciptakan produk unggulan ini, setiap desa jangan terfokus pada kondisi pekerjaan diwilayahnya, dimana desa-desa di Riau ini terbagi pada dua wilayah yakni perairan dan daratan," tegas Hijazi.

Lanjut Hijazi, di Riau daratan umumnya petani sawit dan karet, namun produk unggulan tidak harus selalu sawit, didaerah pesisir misalnya, ada yang petani kelapa, petani sawah dan lainnya, produk unggulannya bisa dibuat yang lain, hingga bisa dijual di daerah lain.

"Ini yang akan dikembangkan kedepan, melalui BumDes, bisa juga melakukan kerjasama dengan perusahaan, dengan bisa bekerjasama dalam menjual produk yang dihasilkan," ujarnya.

Hijazi menambahkan, pada akhirnya perlu dipahami bahwa pemberian dana desa oleh pemerintah adalah bagian dari upaya untuk memajukan desa dari semua hal, baik ekonomi masyarakat, sampai pada sumber daya manusia di desa tersebut.

Karena itulah selama ini sudah dapat dirasakan bersama-sama oleh masyarakat manfaat dari dana desa tersebut, seperti dengan telah terdapatnya jalan seminisasi diberbagai jalan didalam desa.

"Dan yang perlu diingat juga, jangan sampai ada antara satu desa yang berdekatan, yang satu maju, yang satunya lagi tidak maju, disinilah peran penting bagaimana dana desa yang diterima masing-masing desa itu bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memajukan masyarakat dan desa," sebut Hijazi.

Meski demikian, Hijazi juga mengingatkan agar penggunaan dana desa tersebut bisa diperuntukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan yang terpenting jangan menyalahi aturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Gunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai dana tersebut salah penggunaan atau peruntukannya, yang pada akhirnya akan membuat kita berurusan dengan penegak hukum," ungkapnya. (mcr/rdk)

BERITA LAINNYA
Warning Bagi Penjual Minyakita Melebihi HET
Senin, 27 Januari 2025 | 13:07
Pemko Pekanbaru Sudah Vaksin 575 Ekor Hewan Ternak
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:56
Buruan, Uji KIR Kendaraan di Pekanbaru Gratis
Jumat, 24 Januari 2025 | 13:28
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top