• Home
  • Pekanbaru
  • Truk Bertonase Besar Dilarang Sembarangan Masuk Jalan Kota Pekanbaru, Pelanggar Akan Ditilang

Truk Bertonase Besar Dilarang Sembarangan Masuk Jalan Kota Pekanbaru, Pelanggar Akan Ditilang

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:41
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Truk bertonase besar kini tidak diperbolehkan melintas sembarangan di jalan-jalan dalam Kota Pekanbaru. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kendaraan angkutan barang tersebut hanya diizinkan melintas pada waktu tertentu, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pengemudi yang nekat melanggar aturan dengan memasuki kawasan kota di luar waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi tegas berupa tilang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan secara rutin menggelar razia, salah satunya di kawasan Bundaran Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Dalam razia terbaru, puluhan truk bertonase besar terjaring karena melanggar aturan jam operasional. Padahal, rambu larangan masuk bagi kendaraan berat telah terpasang di sejumlah titik pintu masuk kota.

"Ada sebanyak 30 pengemudi kami tilang karena melanggar rambu larangan truk masuk kota," ungkap Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (21/5/2025).

Para pelanggar dikenai sanksi karena melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru.

Khairunnas menegaskan bahwa larangan melintas bagi truk bertonase besar berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya. Rambu-rambu larangan sudah dipasang secara merata di semua akses masuk kota sebagai bentuk sosialisasi dan pengingat bagi para pengemudi.

"Jika masih ada yang melanggar, tentu akan langsung kami tindak dengan tilang di tempat," tegasnya.

Lebih lanjut, Khairunnas menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya tidak hanya menindak truk yang masuk kota di luar jadwal. Petugas juga menjaring pelanggaran lain, seperti kendaraan dengan uji KIR yang sudah tidak berlaku, truk Over Dimension and Over Load (ODOL), pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kendaraan yang menunggak pajak. (MCR)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top