• Home
  • Nasional
  • CME: Indonesia Turun 10 Peringkat dalam International Property Rights Index 2025

CME: Indonesia Turun 10 Peringkat dalam International Property Rights Index 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:26

JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Property Rights Alliance (PRA) merilis International Property Rights Index (IPRI) 2025 (https://internationalpropertyrightsindex.org/), rujukan utama bagi pembuat kebijakan, pelaku advokasi, dan dunia usaha untuk memahami ekosistem hak kemilikan yang kompleks. IPRI 2025 membandingkan kekuatan perlindungan hak kemilikan di 126 negara, yang mencakup hak kepemilikan fisik dan kekayaan intelektual, serta iklim hukum dan politik yang memayunginya. Center for Market Education (CME) adalah mitra PRA untuk Malaysia dan Indonesia.


IPRI mengukur kondisi hak kepemilikan di 126 negara yang mewakili 93,23% populasi dunia dan 97,54% PDB global. Rata-rata skor IPRI global adalah sebesar 5,13 ( minimum: 1,1). Hal ini menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya dan melanjutkan tren pelemahan skor secara global. Lebih dari separuh populasi dunia tinggal di 30 negara dengan skor IPRI antara 4,5 hingga 5,4, sementara hanya 16,2% dari populasi global yang tinggal di salah satu dari 48 negara yang meraih skor di atas 5,5.


IPRI 2025 yang diterbitkan PRA menunjukkan Indonesia turun 10 peringkat secara global, dari posisi ke-62 pada 2024 menjadi ke-72 pada 2025. Skor keseluruhan Indonesia melemah dari 5,00 menjadi 4,68. Hal ini mencerminkan penurunan umum di sebagian besar pilar yang menilai perlindungan hak milik, akses terhadap pembiayaan, dan kualitas institusi. Seluruh data Indonesia dapat diunduh di: https://internationalpropertyrightsindex.org/country/indonesia.


Kinerja Keseluruhan

Peringkat global Indonesia turun dari 62 menjadi 72 dari total 126 negara, sementara posisi regional tetap di peringkat ke-11 di kawasan Asia dan Oceania. Penurunan skor komposit mengindikasikan tersendatnya reformasi institusional dan memburuknya perlindungan hak kepemilikan fisik.


Analisa Komponen


IPRI disusun berdasarkan tiga pilar utama: Iklim Hukum dan Politik, Hak Kepemilikan Fisik, dan Hak Kekayaan Intelektual.


Iklim Hukum dan Politik

Skor Indonesia naik tipis dari 4,40 menjadi 4,41. Namun, peringkat global justru turun dari posisi 67 ke 70. Hal ini menandakan masih adanya kelemahan mendasar dalam independensi peradilan dan pengendalian korupsi. Meskipun terdapat perbaikan pada aspek supremasi hukum dan stabilitas politik, dua titik lemah tersebut tetap menjadi masalah serius dalam sistem kelembagaan Indonesia.


- Hak Kepemilikan Fisik

Pilar ini mengalami penurunan paling tajam. Skor anjlok dari 5,63 ke 4,66, dan peringkat global merosot dari 43 ke 66. Persepsi terhadap perlindungan hak milik fisik turun drastis, begitu pula akses terhadap pembiayaan, yang menyebabkan Indonesia jatuh dari peringkat 29 ke 56.


- Hak Kekayaan Intelektual

Pilar ini relatif stabil, dengan skor turun sedikit dari 4,97 ke 4,96. Namun, peringkat Indonesia naik satu tingkat ke posisi 71. Hal ini menunjukkan kemajuan terbatas dalam upaya Indonesia mendukung inovasi dan sistem perlindungan ataskekayaan intelektual.


Tanggapan


Alfian Banjaransari, Country Manager CME untuk Indonesia, menegaskan bahwa penurunan peringkat IPRI Indonesia sebagai alarm pertanda akan pentingnya reformasi "Independensi peradilan yang lemah, persepsi korupsi, perlindungan hak milik yang rapuh, serta akses pembiayaan yang makin susah semuanya meningkatkan biaya modal dan mendorong investor mencari alternatif di negara lain. Indonesia perlu segera melakukan reformasi yang cepat dan nyata untuk menurunkan risiko dan menjadikan investasi di Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga," ujarnya.


Alvin Desfiandi, Chief Economist CME yang juga dosen Universitas Prasetiya Mulya, menambahkan bahwa skor IPRI Indonesia menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah. "Indonesia harus memperkuat kepastian hukum dan politik, perlindungan hak kemilikan, serta perlindungan kekayaan intelektual. Seperti ditunjukkan dalam publikasi terbaru CME, perbaikan di tiga pilar ini sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah industri melalui investasi domestik maupun asing yang berkualitas, terutama menjelang integrasi lebih dalam lewat Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (CEPA)," jelasnya.


Sementara itu, Lorenzo Montanari, Direktur Eksekutif PRA sekaligus editor indeks, menekankan pentingnya perlindungan hak kepemilikan di tengah perubahan global. "Ketika dunia menghadapi transformasi sosial dan ekonomi yang dipicu teknologi baru, perlindungan hak milik fisik dan intelektual yang kuat menjadi semakin krusial. Kerangka hukum dan politik yang kokoh melindungi aset investor, mendorong riset dan pengembangan, serta menarik investasi—yang pada akhirnya memacu pertumbuhan dan kemajuan teknologi. Perlindungan hak kepemilikan yang kuat menjadikannya sebagai penggerak utama kemajuan ekonomi dan inovasi," kata Montanari.


Kontak Media:

Email umum: centerformarketeducation@gmail.com

Kontak langsung: alfian@centermarketedu.com


 

Tentang CME

Center for Market Education (CME) adalah lembaga pemikir profesional yang berbasis di Kuala Lumpur dan Jakarta.

Menggabungkan semangat lembaga riset dengan profesionalisme firma konsultasi, CME menawarkan layanan analisis kebijakan, pelatihan khusus, dan pendampingan bisnis untuk perusahaan internasional yang ingin memasuki pasar Asia Tenggara.

Kami juga mendukung reformasi kebijakan berbasis inovasi dan prinsip perdagangan bebas, serta menyelenggarakan pelatihan khusus bagi akademisi, pemimpin bisnis, dan diplomat.





BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top