JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di
seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud Pegadaian ditandai dengan
Deklarasi Anti Fraud pada 13 Maret 2025 lalu, yang ditandatangani Board
of Management dan diikuti seluruh karyawan.
Deklarasi tersebut
menjadi pijakan utama penguatan pengawasan internal, pemberian sanksi
tegas kepada pelaku, serta edukasi berkelanjutan. Pasca deklarasi,
perusahaan menyelenggarakan seminar anti fraud di 12 Kantor Wilayah
seluruh Indonesia bekerja sama dengan Kejaksaan, serta menggelar
pelatihan rutin, kampanye internal, hingga penandatanganan Pakta
Integritas bertema “Pegadaian Bersih Dimulai dari Saya” oleh seluruh
karyawan.
“Sejak awal kami berkomitmen untuk menindak tegas
setiap praktik fraud. Kami berupaya bekerjasama dengan aparat penegak
hukum, dengan melaporkan dan menindak tegas pelaku kecurangan. Ini
menjadi bukti nyata keseriusan perusahaan dalam menjaga integritas dan
kepercayaan publik,” ujar Damar Latri Setiawan, Direktur Utama PT
Pegadaian.
Pegadaian juga mengajak seluruh insan perusahaan,
nasabah, mitra, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga
integritas dengan memanfaatkan Whistleblowing System (WBS). WBS
merupakan sarana resmi yang disediakan untuk melaporkan dugaan fraud,
pelanggaran etika, hukum, kebijakan perusahaan, maupun benturan
kepentingan (conflict of interest). Sistem ini menjamin kerahasiaan,
keamanan, serta anonimitas pelapor, sehingga setiap pihak dapat
menyampaikan laporan tanpa rasa takut. Melalui partisipasi bersama,
Pegadaian percaya bahwa budaya bersih dan transparan dapat terus
terjaga. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi
wbs.pegadaian.co.id.
Dengan
memperkuat kepatuhan dan transparansi, Pegadaian tidak hanya melindungi
keberlangsungan usaha, tetapi juga menjaga reputasi sebagai lembaga
keuangan yang dipercaya masyarakat. Pegadaian menegaskan bahwa
pemberantasan fraud adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk
memastikan layanan yang bersih dan akuntabel. Langkah-langkah ini juga
sejalan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),
khususnya terkait tata kelola (Good Corporate Governance).
Hal
ini sejalan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
terhadap salah satu oknum di Kantor Cabang Bekasi Timur. Kasus ini
diawali dari laporan resmi yang diajukan manajemen Pegadaian pada 9
September 2025 kepada Kejari Bekasi. Laporan tersebut diajukan setelah
ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan barang jaminan.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pegadaian tidak mentoleransi kecurangan
sekecil apapun dan berani mengungkapkannya ke penegak hukum.
“Kami
mengajak seluruh insan Pegadaian dan masyarakat luas untuk bersama-sama
menjaga integritas. Pegadaian akan terus konsisten menjadi mitra
keuangan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Damar.