• Home
  • Meranti
  • 67 paket sabu Diamankan Polres Meranti dari Tangan Dua Pelaku

67 paket sabu Diamankan Polres Meranti dari Tangan Dua Pelaku

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:55
MERANTI, RIAUGREEN.COM - Di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, polisi mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.  Dua pengedar, RK (16) dan UD (20), ditangkap dengan 67 paket sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan dilakukan tim Unit II Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Meranti pada  Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim melakukan penyergapan di sebuah rumah milik tersangka RK.

Polisi mengamankan RK  yang masih berstatus sebagai pelajar dan UD yang berada di dalam rumah. Disaksikan warga setempet, polisi melakukan penggeledahan.

 "Ditemukan 69 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 171 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (19/12/2024).

Paket-paket tersebut dikemas dalam plastik klep bening dan ditemukan di beberapa tempat di dalam rumah tersangka. Selain itu, juga diamankan  dua unit ponsel, sepeda motor, uang tunai Rp84.000, dan beberapa pil ekstasi serta pil jenis Happy Five.

Tersangka RK dan UD bersama barang bukti diamankan ke Markas Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.  "Kedua pelaku berperan sebagau pengedar dan kurir," kata Manang.

Manang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi narkotika yang kerap berlangsung di kediaman tersangka.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Meranti. Ini adalah langkah awal, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Manang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga terancam  Pasal 62  UU  5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Diharapkan pengungkapan kasus ini  menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Meranti yang semakin menjadi perhatian pihak kepolisian.

"Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas," tegas Manang, demikian dikutip riaugreen.com dari cakaplah.

BERITA LAINNYA
Petugas Geledah Blok Tahanan Wanita Selatpanjang
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:27
APBD Kebupaten Meranti 2025 Capai Rp1,3 Triliun
Minggu, 24 November 2024 | 11:36
Penindakan 19.800 Kg Mangga Ilegal
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top