MERANTI, RIAUGREEN.COM - DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dalam nota kesepakatan telah disetujui, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,3 Triliun.
Dalam nota kesepakatan yang telah disetujui, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD Tahun 2025 ditetapkan Rp 1.351.736.980.539. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 247.164.789.539.
Anggaran tersebut meliputi Pajak Daerah sebesar Rp 47.208.500.000, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 76.971.406.984. Selanjutnya, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 80.548.000.000, PAD yang Sah sebesar Rp 42.436.882.555.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.441.786.063.550, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 90.046.083.011. Kekurangan ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama. Sehingga, pembiayaan netto mampu menutupi seluruh kekurangan anggaran.
Kemudian, target Pendapatan Transfer lebih besar dari perkiraan pusat. Di mana target pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang diproyeksikan sebesar Rp 1.104.572.191.000 lebih besar dibandingkan dengan angka yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yakni Rp 884 miliar lebih.
Pjs Bupati Roni Rakhmat mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun KUA-PPAS. Ia berharap realisasi APBD 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kepulauan Meranti.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama menjalani rangkaian proses penyusunan KUA-PPAS hingga penandatanganan Nota Kesepakatan hari ini,” ujar Roni Rakhmat, Jumat (22/11/2024).
Disampaikan, sidang paripurna yang baru saja dilaksanakan menjadi tonggak awal dalam mewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, serta Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Paraturan tersebut tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa KUA-PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.
Sebelumnya DPRD Kepulauan Meranti bersama Pemkab setempat telah menggelar sidang paripurna pada Rabu (20/11/2024). Rapat tersebut untuk membahas dan menyepakati KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Ketua DPRD H. Khalid Ali menyatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan langkah penting dalam proses penyusunan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan penyusunan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran.
"Ini adalah bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan penyusunan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
(McRiau)