RIAUGREEN.COM - Sepasang pemuda menjadi pelaku kasus aborsi dan pembuangan bayi yang terjadi di Kuantan Singingi, Riau. Keduanya merupakan seorang mahasiswi berinisial R, 21 tahun warga Kecamatan Kuantan Hilir dan pria berinisial IC, 24 tahun yang tinggal di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil membongkar kasus itu pada Rabu, 30 Maret 2022.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut membenarkan telah membongkar kasus aborsi yang terjadi di Kuansing.
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim, AKP Boy melalui keterangannya, Sabtu, 2 April 2022.
Kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kuansing, Ipda Bambang Saputra dengan LP/A/87/III/2022/SPKT/POLRES KUANSING/ POLDA RIAU, tanggal 31 Maret 2022.
Kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra yang dihubungi salah satu dokter di RSUD Teluk Kuantan, Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Bahwa ada salah satu pasien yang ditangani dokter di RSUD tersebut mengalami pendarahan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter tersebut.
Pendarahan tersebut terjadi akibat luka robek diduga setelah melahirkan. Merasa curiga, sang dokter akhirnya melihat identitas keduanya. Ternyata diketahui pasangan ini belum menikah.
Mendapat informasi tersebut, Kanit PPA Ipda Bambang Saputra memerintahkan tiga orang anggotanya melakukan penyelidikan.
Hasilnya mengejutkan, ternyata bayi atau janin yang lahir diduga telah dibuang satu terduga pelaku di daerah Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 18.30 WIB.
Ipda Bambang bersama tiga anggotanya langsung turun ke lapangan mencari keberadaan bayi atau janin yang diduga dibuang oleh pelaku IC yang merupakan pacar dari R.
Janin yang diduga dibuang tersangka IC tersebut berhasil ditemukan pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB malam. Bayi atau janin tersebut malam itu juga dibawa menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.
Pada Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, kedua tersangka diamankan ke Polres Kuansing. Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka R mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
Bayi atau janin tersebut dibuang oleh IC yang merupakan pacarnya. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya plastik keresek warna hitam, kain baju, kain jilbab warna hitam, handphone dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
(mcr)