Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan pemanggilan para saksi menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Kejati Riau.
Adapun kelima saksi yang diminta keterangan yakni Sekretaris DPRD Kuansing, Kepala Bagian Persidangan, Kepala Bagian Perencanaan serta dua orang staf pelaksana Sekretariat DPRD Kuansing.
“Sebanyak 5 saksi dari unsur Sekretariat DPRD Kuansing dimintai keterangan,” terang Nurhadi, Selasa siang.
Sebelumnya Kejari Kuantan Singingi menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait mangkirnya sejumlah anggota DPRD sejak 3 bulan lalu. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejari Kuansing ikhwal adanya potensi kerugian negara akibat ‘mogok kerja’ para wakil rakyat, namun tetap menerima gaji dan tunjangan.
“Benar, kita lakukan penyelidikan. Kejaksaan Tinggi Riau mengirim surat ke kita berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Kita diminta melakukan penyelidikan,” kata Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo kepada SabangMerauke News, Kamis (30/6/2022) lalu.
Nurhadi menjelaskan, pihaknya menerima surat dari Kejati Riau pada 20 Juni lalu. Kemudian, Kejari Kuansing menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat perintah lidik sejak kemarin, Kamis 29 Juni 2022.
Diketahui, sejak awal April lalu, sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak akan mengikuti agenda persidangan di DPRD Kuansing. Surat tertulis dikirimkan ke Ketua DPRD Kuansing sebagai bentuk ‘protes’ proses pemilihan alat kelengkapan DPRD Kuansing.
Kelima fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Gerindra PAN, Demokrat dan fraksi PKS-Hanura. Kelima fraksi ini kerap dijuluki nama Fraksi Sanjai. Dalam proses pemilihan alat kelengkapan dewan (AKD) pada Maret lalu, koalisi kelima fraksi mengalami kekalahan dan melakukan aksi walk out.
Sejak saat itu, para anggota kelima fraksi tak masuk kantor lagi. Akibatnya, agenda kerja DPRD Kuansing lumpuh. Rapat paripurna penyampaian LPKJ kepapa daerah pun gagal digelar karena tidak memenuhi kuorom.
Lakukan Audit
Perseteruan internal di DPRD Kabupaten Kuansing pasca-pemilihan alat kelengkapan Dewan beberapa bulan lalu berbuntut panjang. Sikap sejumlah fraksi yang ngotot memboikot agenda persidangan di Dewan sebagai bentuk ketidakpuasan hasil pemilihan AKD, kini berujung pada pemeriksaan keuangan.
Adalah Plt Sekretaris DPRD Kuansing, Maisir yang meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaaan khusus atas tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Maisir mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Inspektorat Kuansing agar memeriksa tunjangan para wakil rakyat dari APBD tahun 2022.
Bahwa hampir 3 bulan terakhir pelaksanaan rapat-rapat di DPRD Kuansing tidak terlaksana. Seperti rapat badan musyawarah dan rapat paripurna pembahasan LKPj,” demikian surat Maisir tertanggal 20 Juni 2022 kemarin.
Maisir mengutip daftar surat-surat yang diteken oleh 5 ketua fraksi di DPRD Kuansing yang intinya menyatakan tidak akan mengikuti segala bentuk persidangan di DPRD Kuansing.
Kelima fraksi tersebut yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra dan surat Sekretaris Fraksi PKS-Hanura.
“Untuk kepastian hukum pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, mohon kiranya Inspektorat Kabupaten Kuansing dapat melaksanakan pemeriksaan khusus, yang sampai saat ini tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang yang akan mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kuansing,” tulis Maisir.
Surat tersebut ditembuskan ke Plt Bupati Kuansing, Ketua DPRD Kuansing, Kepala BPKAD Kuansing serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing.
Laporkan ke DPP Partai
Ketua DPRD Kuantan Singingi, Adam melaporkan para anggota Dewan dari lima fraksi yang melakukan aksi ‘boikot’ persidangan sejak beberapa bulan lalu. Laporan tersebut disampaikan lewat surat tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tempat para wakil rakyat bernaung.
“Kita minta DPP partainya masing-masing memberikan teguran tertulis kepada anggota partainya yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD. Surat sudah kita sampaikan,” kata Adam kepada SabangMerauke News, Kamis (23/6/2022).
Adapun surat tersebut bernomor: 170/DPRD-KS/PP/36 yang ditandatangani Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH, ditujukan kepada lima partai. Di antaranya, Partai Amanat Nasional, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Surat laporan itu dibuat, kata Dr Adam, karena anggota DPRD dari lima partai tersebut sejak tanggal 1 April lalu mangkir masuk kantor. Selain itu, lima pimpinan fraksi sebelumnya telah membuat nota penolakan terhadap hasil pemilihan alat kelengkapan dewan, sehingga tidak mau mengikuti persidangan di Dewan.
Kelima fraksi yang membuat surat tersebut yakni fraksi PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra dan fraksi PKS-Hanura.
Adam mengatakan, mangkirnya sejumlah anggota Dewan dari lima fraksi tersebut telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota DPRD Kuansing sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 157.
“Saya berharap pimpinan partai di Jakarta segera meresponnya. Karena ini demi keberlangsungan pembangunan di Kuansing ke depan,” tutupnya. ( ***)