• Home
  • Kuansing
  • Pelaku Pengedar Narkoba di Bekuk Satuan Narkoba Polres Kuansing

Pelaku Pengedar Narkoba di Bekuk Satuan Narkoba Polres Kuansing

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:04
RIAUGREEN.COM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang pria yang bernama inisial DD Alias D (34), di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (24/05/2022).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa ” Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang yang berinisial DD Alias D merupakan warga Pemasangan Inhu di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi”, ungkap kasat narkoba.

Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dongker sbg alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu, Tim melakukan cek urine terhadap DD als D dengan hasil Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, jelas kasat narkoba.

Barang bukti yang ikut diamankan “berupa 3 (tiga) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 3,25 Gram, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan Uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)” terang Kasat.

Terhadap Pelaku DD als D akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tbn)

 



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top