PEKANBARU RIAUGREEN. COM- Gerakan Anak Muda Kuansing (GAMK) melakukan aksi demontrasi tadi pagi, Jumat (5/7/19) di halaman Kantor Kejati Riau, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Peserta aksi berjumlah sekitar enam orang. Mereka berorasi sejak pukul 10.35 Wib hingga pukul 11.00 Wib. Beragam tuntutan mereka sampaikan.
Diantara tuntutan itu, koordinator aksi, Robi meminta agar Kajati memeriksa Bupati Mursini terkait kontrak internet desa se Kuansing yang ditaksir senilai Rp2 miliar.
Dalam aksi itu, massa melakukan orasi dan membentang spanduk yang bertuliskan tangkap Bupati Kuansing, Bapak H.Mursini.
"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau untuk memeriksa Bupati Mursini masalah kontrak internet desa yang berjumlah 2 milyar," teriak mereka.
Dalam orasinya mereka menyebutkan satu tahun internet ini diminta Rp3 juta per desa. "Padahal legalitasnya bodong," ujar peserta aksi.
Adapun tuntutan aksi massa tadi pagi antara lain, meminta Kejati Riau memeriksa Bupati Kuangsing H.Mursini terkait kasus ini.
Selain itu mereka juga meminta kepala desa seluruh Kabupaten Kuangsing memberikan keterangan terhadap soal kontrak jaringan internet desa ini.
Tuntutan lainya, mereka juga meminta Kejati Riau agar memeriksa Kepala Dinas PMD Kabupaten Kuansing.
Lantas pada pukul 10.45 Wib, perwakilan dari Kejati Riau, Muspidauan yang merupakan Humas Kejati menyampaikan jika tuntutan GAMK masih minim alat bukti.
"Kami dari pihak Kejati Riau akan berkordinasi dengan kejaksaan Negeri Kuansing. Masalah ini akan dipelajari lagi karena apa yang dituntut belum lengkap," ujar Muspidauan.
Kata Muspidauan kepada peseta aksi menjelaskan tidak cukup satu kertas selembar saja yang dibawa kejaksaaan tinggi untuk memproses terduga korupsi. Setidaknya, kata dia, harus ada lima alat bukti terkait itu.
"Karena para adek sekalian sudah orang intelektual," katanya.
Pukul 11.00 Wib ,peserta aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman. (hendri)