DUMAI, RIAUGREEN.COM - Andi Eko, warga Jalan Meranti 2, Gang Bengkalis, Kelurahan Ratu Sima, kecamatan Dumai Barat, melaporkan adanya dugaan pungutan liar atas ganti rugi lahan di jalan Sidodadi oleh oknum perusahaan dengan melibatkan sekelompok masyarakat dan oknum kelurahan.
"Sekelompok orang patut diduga telah melakukan pungutan liar atas ganti rugi pembebasan lahan di jalan Sidodadi oleh PT Aditya Serayakorta.dan saya sudah laporkan ke polisi," ungkap Andi Eko ke sejumlah media di kediamannya, Selasa (28/10/2025).
Dugaan pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum perusahaan antara PT Meridan Sejati Surya Plantation dan PT Aditya Suryakorta, kedua perusahaan ini disebut sebut merupakan kelompok Surya Dumai Group .
Dari laporan polisi Andi Eko ke Polres Dumai, tertanggal 14 Maret 2025, sedikitnya, ada beberapa oknum masyarakat yang menjadi terlapor.
"Ada 6 sampai tujuh oknum masyarakat yang saya laporkan. Mereka patut didiga bersekongkol dengan oknum perusahaan melakukan praktek pungli pembebasan lahan Sidodadi," terang Andi Eko.
Modus operandi pungutan liar yang dilakukan oknum sekelompok masyarakat itu, menurut Andi Eko lagi, dengan cara bekerja dengan oknum perusahaan, untuk melakukan pemotongan setiap meternya, dengan dalih uang ganti biaya pengurusan.
"Kesepakatan awal, antara masyarakat dan perusahaan ditemukan atau disepakati angka 650 ribu permeternya, namun realisasinya hanya RP620 ribu permeter dengan cara transfer langsung ke rekening warga. Yang 30 ribu di potong untuk biaya pengurusan tanpa persetujuan dan pengetahuan warga," ungkap Andi Eko.
Padahal, sejak awal rencana pembebasan masyarakat tidak pernah menyerahkan atau memberikan kewenagan untuk melakukan pemotongan, yang mereka sebut sebagai biaya pengurusan.
"Masyarakat tidak ada memberi kewenangan atau menyetujui pemotongan. Jika ada, tentu ada surat kuasa atau notulen rapat," ungkap Andi Eko.
Menurut Andi Eko lagi, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) dari Kepolisian Resort Dumai dengan no SP2HP .496/x/LI / 50/III/Res.1.24/Reskrim tertangal 14 Maret 2025.
"Dengan pemanggilan pemeriksaan nanti diharapkan ada titik terang. Dan saya berharap semua terbongkar dan oknum yang terlibat di proses sesuai hukum yang berlaku. Saya apresiasi atas kinerja polisi karena tanggap atas laporan saya," jelas Andi Eko. (saf)