• Home
  • Bengkalis
  • 4 Orang Tim Cyber Mabes Polri Jadi Saksi Dipersidangan Puji Anugrah Laksono

4 Orang Tim Cyber Mabes Polri Jadi Saksi Dipersidangan Puji Anugrah Laksono

Rabu, 03 Mei 2017 | 13:49
FOTO DAHARI RIAUGREEN.COM
4 orang saksi pencemaran berita Hoax dari tim Cyber Mabes Polri di PN Bengkalis
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - 4 orang saksi dari tim Cyber Mabes Polri satu diantaranya tim cyber ahli Forensik hadir menjadi saksi dalam persidangan ke tiga kalinya terhadap terdakwa Puji Anugrah Laksono yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (3/5/17).

Saksi dari Tim Cyber Mabes Polri tersebut didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis diantaranya, Bambang Siregar, Bripda Endah, Bripka Aritonang dan Brigadir Faqih.

Sebagai terdakwa, Puji Anugrah Laksono ditangkap Tim Cyber Mabes Polri terkait mengaploud di Facebook berita Hoax tentang percakapan Kapolri Drs. Tito Karnavian dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Charlian soal Bom Panci beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari keterangan Saksi menyampaikan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diketuai Dame Parulian Pandiangan SH dengan Hakim Nggota Mohd. Rizky Musmar SH dan Zia Uljanah Idris SH, bahwa terdakwa saat itu mengaploud suatu gambar yang bisa menimbulkan unsur sara.

"Terdakwa mengaploud suatu gambar di Facebook yang bisa menimbulkan unsur sara, awal mula kita dari tim cyber melakukan patroli, saat itu terdapat dari grup, menipulasi antara perbincangan percakapan Kapolri dengan Kapolda jawa barat, terkait Bom Panci,"kata Bambang Siregar dalam kesaksiannya.

"Setelah kita mendapatkan data dari Facebook itu, kemudian kami melakukan lidik hingga kekediaman terdakwa, saat ditangkap beliau saat itu sedang di Pos ronda sedang bermain batu dumino. Dari pengakuan terdakwa dia mengaploud itu untuk mendapat banyaknya like, dan pelaku yang membuat itu segera ditangkap tentang berita Hoax tersebut,"ungkap Bambang menceritakan atas pengakuan terdakwa Puji Naugrah Laksono.

Disisilain, dari saksi ahli Forensik tim Cyber Mabes Polri Bripka Aritonang mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu membuat analisa terhadap akun Facebook itu.

"Kami melakukan analisa terhadap akun itu, saat terkoneksi bahwa akun itu bernama Puji Anugrah Laksono, kemudian kami melakukan koneksi, setelah terkoneksi lalu melakukan penangkapan,"ujar Aritonang dalam kesaksianya dari Ahli Forensik Cyber Mabes Polri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Robbi Harianto SH, MH, bersama Handoko SH dan Andi Sunartejo SH menyampaikan bahwa telah mendatangkan 3 orang saksi 1 diantaranya adalah ahli forensik cyber Mabes Polri.

"Kita hari ini telah mendatangkan saksi dari tim Cyber Mabes Polri 1 dari ahli forensik, 3 orang dari Tim Cyber untuk menjadi saksi dalam persidangan lanjutan UU ITE dengan terdakwa Puji Anugrah Laksono,"ungkap Handoko SH.

Jadi, lanjut Handoko, agenda pada minggu depan akan pembancaan tuntutan terhadap terdakwa Puji Anugrah Laksono,"Insya Allah Rabu (10/5/17) mendatang akan pembacaan tuntutan,"imbuhnya. (d*ari)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top