• Home
  • Dumai
  • BPKAD Dumai Sosialisasi Pelaporan Serta Pembayaran Pajak kepada Perusahaan

BPKAD Dumai Sosialisasi Pelaporan Serta Pembayaran Pajak kepada Perusahaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:13
Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram Salin Link

DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melaksanakan sosialisasi pelaporan serta pembayaran pajak kepada perusahaan yang melakukan aktivitas bisnis di Kota Dumai,Rabu,(21/10/2026). 

Sosialisasi ini digelar dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Dumai. Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pajak sekaligus penghitungan Transfer Keuangan Daerah (TKD) ke Pemerintah Kota Dumai melalui pembayaran PPh21 oleh pelaku bisnis yang beroperasi di Kota Dumai.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Dumai tengah berupaya meningkatkan kontribusi dari pelaku usaha di Kota Dumai dengan melaksanakan pelaporan maupun pembayaran pajak melalui KPP Pratama Kota Dumai. Dikarenakan, pembayaran pajak seperti PPh21 pada KPP Pratama Kota Dumai akan menambah jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) PPh21 oleh Pemerintah Pusat kepada Pemko Dumai, yang nantinya akan digunakan dalam membiayai program pemerintah dan pembangunan ke masyarakat. 

Kepala KPP Pratama Kota Dumai, Suci Lestari Hakam, memaparkan langkah pelaporan serta pembayaran PPh21 yang bisa dilaksanakan oleh pihak pelaku usaha melalui implementasi NITKU CORETAX. 

NITKU ini sendiri merupakan Nomor Identitas yang diberikan untuk tiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan tidak menambah nominal pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. 

"Sistem ini akan memudahkan perusahaan untuk melaporkan serta membayarkan PPh21 nya sesuai dengan tempat kegiatan usaha. Sistem ini tidak menambah biaya pembayaran yang harus disetorkan oleh perusahaan. Program ini merupakan langkah Kemenkeu dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber anggaran secara maksimal dan berkelanjutan" sebutnya. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Dumai, Jeki Ermansyah melalui pemaparannya menyebut bahwa upaya Pemerintah Kota Dumai ini juga beberapa kemudahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan seperti sistem NITKU pada Coretax yang bisa diakses secara luas. 

"Juga berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019, disampaikan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha pada Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan KPP/KP2KP setempat. Dan saat ini, Kemenkeu telah memudahkan proses tersebut dengan sistem NITKU pada Coretax, sehingga tidak memberatkan proses pelaporan dan pembayaran Pajak PPh21 oleh pihak perusahaan atau pelaku usaha" sebut Kaban Jeki. 

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, dalam membuka pelaksanaan kegiatan menyampaikan kepada seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk dapat ikut serta dan mendukung langkah ini guna memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kota Dumai. 

Sekdako Fahmi juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan perwakilan perusahaan untuk hadir dan meluangkan waktu serta tenaga untuk kembali mempelajari sistem NITKU yang telah dibahas oleh KPP Pratama Kota Dumai. 

"Kami berharap perusahaan di Kota Dumai bisa terlibat aktif dan memberikan kontribusi melalui pembayaran Pajak PPh21 di KPP Pratama Kota Dumai, karena akan berdampak pada penambahan DBH PPh21 oleh Kementerian Keuangan. Kami berharap hal ini bisa disegerakan dan apresiasi atas kesediaan para perwakilan perusahaan yang telah hadir pada kegiatan ini" tutup Fahmi Rizal. 

Turut hadir, Kepala DPMPTSP, R. Dona Fitri Ilahi, jajaran KPP Pratama, jajaran BPKAD, dan undangan lainnya.

(MediaCenter Dumai/MHA)



📢 Publisir Berita & Kegiatan Instansi Anda di RiauGreen

Jangkau pembaca luas & terindeks Google News. Pilih paket rilis pers, advertorial, atau kemitraan media.

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Top