DUMAI, RIAUGREEN.COM - Praktisi Hukum, Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., menyorotii dugaan pungli yang terindikasi sudah menjadi praktek lumrah di Rutan Kelas II B Dimai, praktek seperti ini dikategorikan sebagai perbuatan pidana korupsi dan harus disikapi serius dengan melakukan pengusutan tuntas dan adanya tindakan tegas.
Seperti diketahui, indikasi gratifikasi berupa transaksi jual beli kamar tahanan oleh oknum di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai belum mampu dijawab serius oleh Kanwil Ditjenpas Riau.
Sardo Mariada Manullang, dari Kantor Advokad/Pengacara Sardo Mariada Manullang, SH, MH & Rekan mengatakan, indikasi jual beli kamar di Rutan Kelas IIB Dumai bukan lagi hal baru, karena sudah banyak juga persoalan seperti itu di Rutan-Rutan di negeri ini. Semestinya ada sanksi yang menimbulkan efek jera. Usut tuntas persoalan ini, jika terbukti, copot jabatan, periksa atasannya yang diduga turut serta dan seret ke pidana.
Menurut Sardo yang juga Penasihat PBH PERADI Pekanbaru,secara hukum tindakan oknum yang memperjual belikan kamar tahanan bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana korupsi sebagaimana Pasal 604 Uu. No. 1 thn 2023 tentang penyalahgunaan jabatan.
"Seharusnya tindakan terhadap oknum bukan hanya mencopot jabatannya tapi proses padanya juga harus ditindak lanjuti termasuk memeriksa atasannya yang mungkin turut serta dalam tindakan jual beli kamar di Rutan ini. Dan, kalau memang nyata tindakan oknum Rutan tersebut ditindak secara tegas maka, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi oknum-oknum di lapas mendapatkan uang di luar gajinya dengan memperjual belikan kamar terhadap warga binaan," kata Sardo Mariada Manullang, Rabu (14/10/2026) saat diminta tanggapannya terkait dugaan memperjual belikan kamar tahanan yang menyeret nama Kepala Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq.
Sementara, Pemerhati kebijakan publik dan pemberdayaan Masyarakat, Ahmad Bilal mendesak Dirjen PAS untuk segera mencopot jabatan Enang Iskandi.
Ditegaskan Ahmad Bilal, Dirjen PAS harus serius. Jangan kemudian lahir dugaan baru, saling menutupi dan saling melindungi. Jika abai, Rutan akan berubah dari institusi pembinaan menjadi kumpulan persekongkolan.
Disampaikan Ahmad Bilal, bahwa Dirjen PAS, Irjen (Purn) Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026), menegaskan kesiapannya memimpin investigasi menyeluruh bersama tim gabungan, mengikuti proses hukum, serta memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar hukum di lembaga permasyarakatan, termasuk terlibat suap dan pungutan liar. Terkait kasus dugaan penyalahgunaan jabatan menggunakan posisinya sebagai pejabat pengamanan untuk memeras WBP,imbuh Ahmad Bilal, itu bukan hanya pungli atau gratifikasi, tetapi bentuk intimidasi terhadap warga binaan yang posisinya lemah.
"Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan membenahi persoalan internal dan mengusut dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk indikasi gratifikasi yang terjadi di Rutan Kelas IIB Dumai. Karutan harus dicopot untuk memudahkan proses evaluasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran serius di dalam rutan tersebut. Pimpinan bertanggung jawab atas seluruh peristiwa yang terjadi dalam wilayah kewenangannya. Karena itu, pencopotan Karutan merupakan langkah minimal untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab jabatan," kata Ahmad Bilal.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan, yaitu :
1. Kegiatan monitoring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Riau yang dipimpin langsung oleh Pak Lukman apakah ada hubungannya terkait informasi Dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai dengan memperjual belikan kamar tahanan hingga puluhan juta yang melibatkan Kepala Pengamanan Rutan,Akhmad Faiq Maulana dan meyasar ke Kepala Rutan Enang Iskandi ?
2. Sejauh mana hasil monitoring mempengaruhi atau mampu menghentikan praktik ilegal yang ditenggarai telah berlangsung lama di Rutan Kelas IIB Dumai, tidak hanya jual beli kamar tahanan, aroma busuknya juga terendus dari pungutan aktivitas transaksi narkoba, tawaran bebasnya penggunaan HP dan pemotongan masa tahanan (remisi) serta percepatan pembebasan dengan kata kunci bebas bersyarat?
3. Apakah ada tindakan yang lebih serius dari Kanwil Ditjenpas Riau untuk menuntaskan dugaan kasus mal praktik/mal administrasi ini dengan melakukan investigasi ?
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kalapas Wisnu beserta empat pejabat struktural lainnya (KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum). Penindakan ini dilakukan buntut dari temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 24 September 2026 yang mendapati adanya klaster atau hunian mirip rumah/vila mewah di dalam area Lapas Cibinong yang diduga digunakan narapidana. Bahkan sebagai pertanggungjawaban,Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Bisakah Kanwil Ditjenpas Riau menjadikan hal ini menjadi studi kasus dengan menonaktifkan Kepala Rutan Enang Iskandi dan Kepala Pengamanan Rutan,Akhmad Faiq Maulana untuk mempermudah Kanwil Ditjenpas Riau mencari fakta di lapangan sehingga dugaan terkait kasus gratifikasi jual beli 'jeruji besi' dan lainnya menjadi terang benderang ?
5. Karena, monitoring yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Riau yang dipimpin langsung oleh pak Lukman dinilai sekedar aksi basa-basi untuk melindungi anak buah dan instansi . Bagaimana tanggapannya?
Namun, hingga berita ini dirilis belum juga ada jawaban. (rul)