• Home
  • DPRD Kuansing
  • Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Tidak Memenuhi Undang Dewan, DPRD Kuansing Disarankan Gunakan Hak Interplasi

Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Tidak Memenuhi Undang Dewan, DPRD Kuansing Disarankan Gunakan Hak Interplasi

Kamis, 22 November 2018 | 20:22
RiauGreen.com
Poto suasana penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat kenegerian Telukkuantan
TELUKKUANTAN, RIAUGREEN.COM - Masyarakat di Kenegerian Telukkuantan, kemarin Rabu (21/11/18) menyampaikan aspirasi ke DPRD Kuansing. Penyampaian aspirasi masyarakat kenegerian itu dilakukan di ruang rapat gedung DPRD.

Sejatinya kemarin itu DPRD juga mengundang Bupati dan Wakil Bupati Kuansing serta Sekda dalam rapat dengar aspirasi masyarakat kenegerian tersebut. Namun ketiga pejabat Kuansing yang diundang itu tidak hadir dengan alasan tertentu.

Atas ketidakhadiran ketiga pejabat itu, kontan membuat perwakilan masyarakat kenegerian kecewa. Sebab bupati dan Wakil Bupati yang telah diundang oleh DPRD tidak berkenan hadir. 

Oleh karena itu, Zubirman, salah seorang perwakilan masyarakat kenegerian menyarankan kepada DPRD agar menentukan langkah-langkah hak konstitusional yang dimiliki oleh dewan. Langkah tersebut bisa berupa hak interplasi dan hak angket yang telah diatur oleh Undang-undang.

"Mungkin melalui undangan saja mereka tidak akan datang, saya sarankan DPRD menggunakan hak haknya secara konstitusional," saran Zubirman kepada Ketua DPRD, Andi Putra saat menyampaikan aspirasi kemarin.

Menyangkut hak interpelasi dan hak angket yang bisa dipergunakan oleh dewan untuk memanggil bupati dan Wakil Bupati Kuansing dalam ranah tersebut, sesepuh tokoh pers Kuansing, Said Mustafa Husein dalam akun facebooknya Buyung Timadijah menuliskan, 
DPRD Kabupaten/Kota memang memiliki tiga hak masing-masing hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. 

Hak interplasi kata Buyung, adalah hak meminta keterangan, hak angket adalah hak melakukan penyelidikan dan hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket

Lanjut Buyung, bisa jadi karena DPRD memiliki hak interpelasi, Ketua DPRD Andi Putra memanggil Bupati, Wakil Bupati untuk diminta keterangan. Kendati begitu, perlu digaris bawahi bahwa hak interplasi atau hak meminta keterangan kepada bupati itu tidak bisa digunakan dengan mengirimkan undangan begitu saja. Ada proses yang harus dilalui. 

Menurutnya, berdasarkan pasal  379 ayat (1) huruf a UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, hak interplasi diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima)

Dalam pasal 379 ayat (3) disebutkan usul itu baru menjadi hak interplasi, apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua)dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

"Saya tidak ingin menebak-nebak apakah hak interplasi atau hak meminta keterangan yang digunakan Ketua DPRD Andi Putra sudah melalui proses demikian. Saya tidak menelusurinya begitu jauh. Hanya saja, kalau hak interplasi itu tidak menempuh proses yang diatur dalam UU MD3 maka hak interplasi yang digunakan cacat secara hukum," tulis Buyung.

Buyung menambahkan, bahwa hak interplasi itu digunakan untuk meminta keterangan kepada bupati menegenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini diatur dalam pasal 371 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

"Jadi jelas hak interplasi itu digunakan untuk meminta keterangan kepada bupati/wakil bupati terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermsyarakat dan bernegara, bukan pernyataan bupati dan wakil bupati di depan masyarakat," jelasnya.

Lantas, kata Buyung, hak interplasi tidak bisa digunakan untuk meminta keterangan terkait "pernyataan" tapi "kebijakan pemerintah daerah"

"DPRD baru berwenang meminta keterangan kepada bupati terkait kebijakan pemerintah daerah hanya dengan menggunakan hak interplasi," tegas Buyung. 

Sebelumnya dibeberapa media online, Ketua DPRD Kuantan Singingi, Andi Putra menyesalkan pernyataan Wakil Bupati Kuansing, H Halim dihadapan para pemangku adat dan pemuka masyarakat Kenegerian Telukkuantan yang menyebutkan terhambatnya roda pemerintahan dan pembangunan di era pemerintahahan Mursini-Halim ini adalah akibat membayar utang pemerintahan di era Sukarmis-Zulkifli. 

Atas pernyataan Wabup Halim itu, Ketua DPRD Kuansing pun menilai itu pernyataan yang tidak etis dan bukan omongan seorang pejabat pemerintahan.

Karena itu, DPRD Kuansing sebagai lembaga pengawas pemerintah akan memanggil kedua pemimpin  itu untuk mempertanyakannya. (hendri)

BERITA LAINNYA
APBD Kuansing 2019 Disahkan Rp1,27 Triliun
Sabtu, 01 Desember 2018 | 14:32
Pansus DPRD Kuansing Sambangi Depdagri
Kamis, 20 September 2018 | 14:39
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top